Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Bantah Pernah Jerat Novel dengan Pasal Pelayaran

Kompas.com - 01/06/2015, 14:49 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri, Brigjen Pol Ricky HP Sitohang membantah, jika Polri pernah menetapkan penyidik KPK Novel Baswedan dengan sangkaan pasal pelayaran. Polri, kata dia, menetapkan Novel sebagai tersangka dengan sangkaan pasal kejahatan jabatan.

"Termohon (Polri) tidak pernah menjadikan Pemohon (Novel) sebagai tersangka dalam kaitannya dengan tindak pidana pelayaran," kata Ricky saat membacakan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/6/2015).

Di dalam Bagian B butir 3 surat permohonan praperadilan yang diajukan, Novel menyatakan, bahwa penangkapan dan penahanannya tidak didasarkan dengan alasan yang sah. Kasus yang disangkakan kepada Novel dimulai dari laporan polisi atas nama korban Mulya Johani alias Aan dengan sangkaan Pasal 351 ayat (1) dan (3) KUHP.

Namun, ketika penangkapan terhadap Novel dilaksanakan, Surat Perintah Penyidikan justru memuat Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 442 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.

Menurut Ricky, sejak awal Polri tidak pernah menggunakan Pasal 442 yang merupakan pasal terkait pelayaran, melainkan menggunakan Pasal 422 KUHP.

"Termohon sangat mengetahui sejak awal bahwa Pemohon tidak bekerja di bidang pelayaran dan peristiwa pidana yang menjadi dasar fakta di dalam perkara dimana pemohon ditetapkan sebagai tersangka adalah sama sekali tidak bersangkut paut dengan dunia pelayaran," ujarnya.

Novel ditangkap penyidik Bareskrim Polri di rumahnya, Jumat (1/5/2015) dini hari. Novel merupakan tersangka tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com