Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Seharusnya UU Pemilu Itu Mudah Dipahami oleh Penyelenggara dan Pemilih"

Kompas.com - 29/05/2015, 17:52 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Banyaknya regulasi yang mengatur pelaksanaan pemilu dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih aturan. Salah satu upaya yang didorong untuk dilakukan adalah melakukan kodifikasi undang-undang pemilu.

"Pemilu sekarang dengan regulasi yang terlalu banyak sering menimbulkan tumpang tindih, menimbulkan kerumitan, sehingga proses dan hasil kurang maksimal," ujar peneliti Kemitraan Partnership Wahidah Suaib, dalam diskusi di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2015).

Menurut Wahidah, pemisahan pengaturan mengenai pemilu tidak hanya mengakibatkan tumpang tindih, tetapi kontradiksi dan duplikasi pengaturan pemilu tanpa standar yang sama. Ia menilai kodifikasi, atau penyatuan undang-undang tersebut perlu dilakukan.

Saat ini, regulasi yang mengatur mengenai pemilu terbagi dalam empat undang-undang, yaitu UU No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, dan UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ramlan Surbakti, menyebutkan ada beberapa standar yang berbeda dalam empat undang-undang tersebut. Salah satunya mengenai jumlah tahapan. Dalam UU No 42 Tahun 2008 disebutkan ada 8 tahapan, sementara UU No 8 Tahun 2012 menyatakan ada 11 tahapan. Kemudian, berbeda pula dengan UU No 8 Tahun 2015 yang menetapkan ada 10 tahapan penyelenggaraan dan 8 tahapan persiapan.

"Seharusnya undang-undang pemilu itu mudah dipahami tidak hanya penyelenggara, tetapi juga pemilih. Sistem pemilu kita memang paling kompleks di seluruh dunia. Paling panjang dan akhirnya memakan waktu," kata Ramlan.

Untuk itu, lembaga Kemitraan mendesak agar DPR melalui Badan Legislasi memasukkan kodifikasi undang-undang yang mengatur pemilu dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas pada 2016. Selain itu, mendesak DPR untuk membahas kodifikasi tersebut, dan disahkan paling lambat pada awal 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

Nasional
Khotbah di Depan Jokowi, Ketua KPU Bawakan Tema Kurban sebagai Ujian Keimanan

Khotbah di Depan Jokowi, Ketua KPU Bawakan Tema Kurban sebagai Ujian Keimanan

Nasional
Korban Judi 'Online' Diusulkan Dapat Bansos, Begini Respons Menaker

Korban Judi "Online" Diusulkan Dapat Bansos, Begini Respons Menaker

Nasional
Anies Sudah Mulai Bekerja untuk Pilkada Jakarta, Airlangga: Ridwan Kamil OTW

Anies Sudah Mulai Bekerja untuk Pilkada Jakarta, Airlangga: Ridwan Kamil OTW

Nasional
Tak Pakai Sistem Antrean, Masjid Istiqlal Langsung Salurkan Daging Kurban ke Warga yang Membutuhkan

Tak Pakai Sistem Antrean, Masjid Istiqlal Langsung Salurkan Daging Kurban ke Warga yang Membutuhkan

Nasional
Parpol KIM Disebut Setuju Ridwan Kamil Maju Pilkada Jakarta, Airlangga: Dia Waketum Golkar

Parpol KIM Disebut Setuju Ridwan Kamil Maju Pilkada Jakarta, Airlangga: Dia Waketum Golkar

Nasional
Masjid Istiqlal Terima 50 Sapi Kurban, Ada dari Jokowi, Prabowo, dan Megawati

Masjid Istiqlal Terima 50 Sapi Kurban, Ada dari Jokowi, Prabowo, dan Megawati

Nasional
Menag: Ibadah Kurban Momentum Sembelih Sifat Egois, Rakus, dan Mementingkan Diri Sendiri

Menag: Ibadah Kurban Momentum Sembelih Sifat Egois, Rakus, dan Mementingkan Diri Sendiri

Nasional
Golkar Tak Khawatir Ridwan Kamil Kalah Start dari Anies pada Pilkada Jakarta

Golkar Tak Khawatir Ridwan Kamil Kalah Start dari Anies pada Pilkada Jakarta

Nasional
Hari Raya Idul Adha, Jokowi: Berkurban Ekspresi Rasa Syukur dan Ikhlas

Hari Raya Idul Adha, Jokowi: Berkurban Ekspresi Rasa Syukur dan Ikhlas

Nasional
Wapres Ma'ruf Serahkan Sapi Kurban Jokowi 1,3 Ton ke Masjid Istiqlal

Wapres Ma'ruf Serahkan Sapi Kurban Jokowi 1,3 Ton ke Masjid Istiqlal

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal, JK, Sandiaga, Zulhas, dan AHY Hadir

Wapres Ma'ruf Amin Shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal, JK, Sandiaga, Zulhas, dan AHY Hadir

Nasional
Momen Jokowi 'Ngevlog' Sambil Cicipi Mi Pedas di Semarang

Momen Jokowi "Ngevlog" Sambil Cicipi Mi Pedas di Semarang

Nasional
Prabowo Subianto Akan Shalat Idul Adha di Hambalang

Prabowo Subianto Akan Shalat Idul Adha di Hambalang

Nasional
Jokowi Shalat Idul Adha di Semarang, Wapres Ma'ruf di Jakarta

Jokowi Shalat Idul Adha di Semarang, Wapres Ma'ruf di Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com