JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri membekukan 26 sertifikat tanah di wilayah Jakarta Selatan, Bogor, dan Depok. Pembekuan aset itu dalam rangka pengusutan perkara dugaan korupsi melalui penjualan kondensat.
"Kita baru akan meminta 26 sertifikat tanah itu untuk dibekukan dahulu. Sampai kini, masih dalam proses," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak di kompleks Mabes Polri, Jumat (29/5/2015).
Pembekuan sertifikat diawali dengan proses profiling oleh kepolisian. Penyidik menyisir harta kekayaan pejabat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI), yang diduga terlibat perkara yang merugikan negara hingga Rp 2 triliun tersebut. Dari hasil profiling itu, polisi menemukan adanya kejanggalan dari harta kekayaan sejumlah orang.
Victor enggan menyebut berapa orang yang aset tanahnya akan dibekukan tersebut. Ia memastikan bahwa 26 sertifikat tanah tersebut bukan milik salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi itu, yakni RP, DH dan HW. Ada kemungkinan ketiga tersangka tidak memiliki aset terkait perkara.
"Sangat mungkin, ya, tersangka tidak memiliki aset hasil pencucian uang tindak pidana. Sebagai contoh, saya transfer uang sekian ke teman saya tanpa ada latar belakang apa pun. Nah, teman saya juga tidak bertanya, untuk apa uang ini. Saling mengetahui saja uang itu hasil korupsi. Itu memenuhi unsur pencucian uang," ujar Victor.
Victor juga belum dapat memastikan apakah orang yang asetnya dibekukan tersebut dapat dijadikan tersangka atau tidak. Pihaknya perlu lebih dalam memeriksa yang bersangkutan. Pihaknya juga menunggu hasil penyelidikan aliran dana hasil korupsi oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
"Pembekuan aset ini kita lakukan sekarang agar selama pengusutan semua bukti-bukti hasil kejahatan korupsi atau pencucian uang tak lari ke mana-mana. Ini dalam rangka kami mengembalikan kerugian negara kembali ke kas negara. Maka itu harus berhati-hati," ujar Victor.
Bareskrim tengah mengusut perkara dugaan korupsi lewat penjualan kondensat. Korupsi itu melibatkan PT TPPI, SKK Migas, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana, antara lain penunjukan langsung PT TPPI oleh SKK Migas untuk menjual kondensat. Polisi juga menganggap PT TPPI telah melanggar kebijakan Wakil Presiden RI untuk menjual kondensat ke Pertamina. PT TPPI malah menjualnya ke perusahaan lain.
Penyidik juga menemukan bahwa meskipun kontrak kerja sama SKK Migas dan PT TPPI ditandatangani Maret 2009, tetapi PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual. Selain itu, PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara.
Penyidik telah mengantongi kalkulasi dari Badan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara akibat dugaan korupsi itu, yakni mencapai 139 juta dollar AS. Penyidik telah berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana itu.
Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 30 saksi, baik dari pihak SKK Migas, PT TPPI dan Kementerian ESDM. Polisi kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DH, RP dan HW. Dari ketiga itu, hanya HW yang belum diperiksa karena berada di Singapura dengan alasan sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.