JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara menyatakan bahwa Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menyatakan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol tidak sah.
Sementara, untuk mengisi kekosongan kepengurusan, terutama dalam menghadapi pilkada serentak, PTUN menyatakan, bahwa kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Riau 2009 sebagai kepengurusan yang sah.
"Guna mengisi kekosongan DPP Partai Golkar sebagai akibat dibatalkannya objek sengketa oleh pengadilan, maka yang berlaku adalah DPP hasil Munas Pekanbaru Riau, berdasarkan SK Menkumham," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bakti saat membacakan putusan, Senin (18/5/2015).
Ada pun hasil Munas Riau menyatakan bahwa Aburizal Bakrie merupakan Ketua Umum DPP Partai Golkar dan Agung Laksono menjabat sebagai Wakil Ketua Umum. Sedangkan, posisi Sekretaris Jenderal dijabat oleh Idrus Marham.
Teguh menyatakan, ketetapan ini berlaku hingga ada putusan hukum berkekuatan hukum tetap atas perkara ini.
"Hal ini guna memberi kepastian hukum bagi Partai Golkar yang akan mengikuti pilkada serentak," ujarnya.
Sementara itu, menyusul pembatalan SK Menkumham, Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Lawrence Siburian menyatakan, pihaknya akan mengajukan banding. Menurut dia, hakim telah melampaui wewenangnya dalam pengambilan keputusan.
"Seperti soal pilkada. Tidak ada yang minta soal pilkada. Tapi hakim memuat itu, dan itu melampaui," kata dia.
Selain itu, hakim juga dianggap tidak mempertimbangkan pendapat Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi yang disampaikan melalui surat. Padahal sebelumnya, hakim meminta agar Muladi dapat dihadirkan sebagai saksi fakta.
"Suratnya tidak dianggap dan itu juga kita jadikan alasan untuk banding," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.