JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua nonaktif DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memindahkan tempat sidang perkaranya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya. Menurut kuasa hukum Fuad, Firman Wijaya, sebagian besar saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan berada di wilayah Surabaya.
"Dalam perkara a quo, sebanyak 313 orang saksi yang berdiam dan berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya," ujar Firman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2015).
Sementara itu, hanya lima hingga enam orang saksi yang berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Tipikor Jakarta. Dengan alasan efisiensi, Firman menyimpulkan bahwa sebaiknya sidang perkara Fuad dilanjutkan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya.
"Harus memperhatikan tempat tinggal sebagian besar saksi yang diperiksa jauh lebih banyak di pengadilan negeri lain," kata Firman.
Tak hanya itu, Firman juga meminta kliennya tidak lagi ditahan di rumah tahanan KPK. Fuad kerap mengeluhkan kondisi kesehatannya semakin buruk karena kondisi rutan KPK yang tidak kondusif sebagai tempat tinggal.
Firman meminta majelis hakim menerima eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pihaknya. Jika tidak, maka pengadilan dianggap tidak memegang prinsip peradilan yang sederhana dan menghemat biaya.
"Sikap pengadilan yang tidak mengacukan kemudahan mendatangkan saksi yang hendak dipanggil adalah perilaku yang tidak sesuai dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan," kata Firman.
Selama menjadi Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad telah menerima uang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi terkait jabatannya, yaitu menerima dari Direktur PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 18,05 miliar. Uang suap diberikan Antonius agar Fuad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.