Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

17 Tahun Tragedi Trisakti, Jokowi Diminta Bentuk Pengadilan "Ad Hoc" HAM

Kompas.com - 12/05/2015, 16:40 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Tragedi Trisakti yang terjadi pada 12 Mei 1998 menjadi momentum pengingat bagi Presiden Joko Widodo untuk memenuhi janjinya menyelesaikan kasus pelanggaran berat hak asasi manusia. Presiden Jokowi diminta segera membentuk pengadilan ad hoc untuk menangani kasus HAM guna mencari dalang dari tragedi yang merenggut nyawa empat mahasiswa Universitas Trisakti tersebut.

Kepala Bidang Advokasi Ikatan Orang Hilang Indonesia (Ikohi) Daud Beureuh mengatakan, saat ini Jaksa Agung HM Prasetyo telah berinisiatif membentuk tim gabungan untuk membahas tujuh kasus pelanggaran berat HAM. Tim gabungan itu terdiri dari Jaksa Agung; Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan; Kepala Polri; Panglima TNI; Badan Intelijen Negara; dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Namun, dia berharap agar tim gabungna itu bisa menghasilkan kerja nyata.

"Tim gabungan sudah dibentuk sekarang dan tinggal menemukan formulasi untuk melakukan proses hukum sampai pada tahap pengadilan HAM. Presiden dalam janji kampanye yang tertuang dalam Nawacita secara khusus menjanjikan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat," kata Daud saat dihubungi, Selasa (12/5/2015).

Daud menjelaskan, selama ini pembentukan pengadilan ad hoc HAM selalu menguap begitu saja meski pemerintahan terus berganti. Padahal, Komnas HAM sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus-kasus HAM itu dan hasilnya ada dugaan telah terjadi pelanggaran berat HAM. Berkas penyelidikan tujuh kasus HAM itu kemudian diserahkan kepada kejaksaan agung pada 2002.

"Jaksa Agung sebenarnya punya otoritas untuk melakukan penyidikan, tapi penyidikan tidak pernah dilakukan sehingga kasus pelanggaran HAM berat, Trisakti, Semanggi I dan II jadi terhambat di Kejaksaan Agung. Harus ada rumusan masalahnya," ucap dia.

Daud berharap tim gabungan yang dibentuk Jaksa Agung HM Prasetyo dapat melangkah lebih maju dengan mengatasi macetnya berkas perkara kasus HAM itu di Kejagung. Apabila kejaksaan sudah melakukan penyidikan, maka hasil penyidikan itu akan dibawa ke DPR untuk diteruskan kepada Presiden Jokowi.

"Nanti presiden menerima rekomendasi dari DPR tentang hasil penyidikan kejaksaan agung untuk kemudian mengeluarkan peraturan presiden untuk membentuk pengadilan HAM Ad Hoc," kata Daud.

Meski telah 17 tahun berlalu, pengusutan kasus Trisakti dan kasus pelanggaran berat HAM berat masih menyisakan tanda tanya. Pada kasus Trisakti, empat orang mahasiswa ditembak peluru tajam hingga tewas saat melakukan aksi unjuk rasa menggugat rezim Orde Baru. Mereka adalah Elang Mulia Lermana, Hafidhin Royan, Hendriawan Sie, dan Heri Hartanto. Tewasnya keempat mahasiswa itu kemudian menyulut kekacauan di Jakarta hingga terjadi pembakaran hingga kekerasan seksual.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Nasional
Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Nasional
Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Nasional
Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Nasional
Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Nasional
Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Nasional
Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Nasional
Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Nasional
Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Nasional
Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Nasional
Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Nasional
Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Nasional
Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Nasional
Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com