Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keberatan soal Penggeledahan dan Penyitaan, Novel Kembali Ajukan Praperadilan

Kompas.com - 11/05/2015, 16:28 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pengacara yang mewakili penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015). Gugatan ini merupakan gugatan kedua yang dilayangkan Novel terhadap kepolisian setelah ia sempat ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada 1 Mei lali.

"Kami menyampaikan keberatan mengenai dilakukannya penggeladahan dan penyitaan tanpa izin pengadilan. Kami anggap tindakan itu ilegal," ujar Bahrain, salah satu kuasa hukum Novel, saat ditemui di PN Jaksel, Senin.

Bahrain mengatakan, dalam penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang pribadi milik Novel, pada Jumat (1/5/2015) lalu, para penyidik Polri dinilai tidak memenuhi prosedur standar yang diatur sesuai undang-undang. Para penyidik tidak memiliki surat izin penggeledahan oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat, serta tidak menunjukkan surat perintah penggeledahan yang ditandatangani kepala penyidik.

Selain itu, menurut Bahrain, barang-barang yang disita dalam penggeledahan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dituduhkan pada Novel. Ada pun beberapa barang yang disita yaitu, laptop, majalah, surat nikah, hingga sertifikat rumah milik Novel.

"Kami ingin menguji, barang itu buat apa disita? Indikasi kuat adanya rekayasa dalam kasus Novel. Hal yang dipaksakan dengan menyita barang pribadi ini sarat akan kriminalisasi," kata Bahrain.

Dalam berkas gugatan praperadilan Novel, kepolisian diduga melanggar Pasal 33, Pasal 34 KUHAP tentang penggeledahan, dan Pasal 38, Pasal 39 KUHAP tentang penyitaan. Selain itu, kepolisian juga diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 Pasal 55, 56, 57, 58, dan 59 tentang tata cara penggeledahan dan penyitaan.

Sebelumnya, pada Senin (4/5/2015), Novel telah mendaftarkan gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polri. Gugatan ditujukan kepada Kapolri, Kepala Bareskrim Polri, dan penyidik Bareskrim Polri.

Novel ditangkap penyidik Bareskrim Polri di rumahnya, Jumat (1/5/2015) dini hari. Pada hari yang sama, penyidik Polri kemudian melakukan penggeledahan di rumah Novel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penyidik melakukan penggeledahan selama lima jam, dan menyita sekitar 20 barang bukti dari rumah Novel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Nasional
Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Nasional
PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

Nasional
Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Nasional
Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Nasional
PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

Nasional
Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Nasional
VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

Nasional
La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

Nasional
La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Nasional
Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Nasional
Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Nasional
Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com