Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keberatan soal Penggeledahan dan Penyitaan, Novel Kembali Ajukan Praperadilan

Kompas.com - 11/05/2015, 16:28 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pengacara yang mewakili penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015). Gugatan ini merupakan gugatan kedua yang dilayangkan Novel terhadap kepolisian setelah ia sempat ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada 1 Mei lali.

"Kami menyampaikan keberatan mengenai dilakukannya penggeladahan dan penyitaan tanpa izin pengadilan. Kami anggap tindakan itu ilegal," ujar Bahrain, salah satu kuasa hukum Novel, saat ditemui di PN Jaksel, Senin.

Bahrain mengatakan, dalam penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang pribadi milik Novel, pada Jumat (1/5/2015) lalu, para penyidik Polri dinilai tidak memenuhi prosedur standar yang diatur sesuai undang-undang. Para penyidik tidak memiliki surat izin penggeledahan oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat, serta tidak menunjukkan surat perintah penggeledahan yang ditandatangani kepala penyidik.

Selain itu, menurut Bahrain, barang-barang yang disita dalam penggeledahan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dituduhkan pada Novel. Ada pun beberapa barang yang disita yaitu, laptop, majalah, surat nikah, hingga sertifikat rumah milik Novel.

"Kami ingin menguji, barang itu buat apa disita? Indikasi kuat adanya rekayasa dalam kasus Novel. Hal yang dipaksakan dengan menyita barang pribadi ini sarat akan kriminalisasi," kata Bahrain.

Dalam berkas gugatan praperadilan Novel, kepolisian diduga melanggar Pasal 33, Pasal 34 KUHAP tentang penggeledahan, dan Pasal 38, Pasal 39 KUHAP tentang penyitaan. Selain itu, kepolisian juga diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 Pasal 55, 56, 57, 58, dan 59 tentang tata cara penggeledahan dan penyitaan.

Sebelumnya, pada Senin (4/5/2015), Novel telah mendaftarkan gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polri. Gugatan ditujukan kepada Kapolri, Kepala Bareskrim Polri, dan penyidik Bareskrim Polri.

Novel ditangkap penyidik Bareskrim Polri di rumahnya, Jumat (1/5/2015) dini hari. Pada hari yang sama, penyidik Polri kemudian melakukan penggeledahan di rumah Novel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penyidik melakukan penggeledahan selama lima jam, dan menyita sekitar 20 barang bukti dari rumah Novel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com