"Saya sudah bicara, nanti ada beberapa Lapas yang prioritas kita atur secara engineering agar tidak ada sinyalnya," kata Rudiantara, di Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Diharapkan, langkah ini bisa menutup celah bagi terpidana narkotika mengendalikan bisnis narkotika dari dalam lapas. Lebih jauh, Rudi menyampaikan, Kemenkominfo akan bekerja sama dengan operator untuk mengacak sinyal di sekitar lapas khusus bandar narkoba.
Mengenai detil teknis pemutusan komunikasi ini, Rudi menyampaikan bahwa pihaknya akan mengadakan rapat koordinasi.
"Bisa menggunakan jammer dan ini akan berpengaruh ke yang lain, kalau teman-teman lagi ada di sana, akan ada intervensi. Nanti akan ada rakor, mudah-mudahan sudah ada satu, dua, lapas yang jadi model. Petugas nanti alat komunikasinya pakai HT (handheld transceiver), jadi frekuensinya beda," tutur Rudi.
Kementerian Hukum dan HAM berencana membuat lapas khusus bandar narkotika. Pengadaan lapas khusus bandar narkoba ini ditargetkan selesai tahun depan. Lapas khusus itu nantinya akan dijaga secara berlapis.
Kemenkumham akan melibatkan Badan Narkotika Nasional serta Kepolisian dalam mengawasi lapas tersebut. Selain membangun lapas khusus narkotika, Kementerian Hukum dan HAM akan mendorong pemiskinan bandar narkoba.
Menkumham meminta Kepolisian mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada bandar narkotika selama ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Pokoknya tindak pidana pencucian itu bisa kepada kejahatan-kejahatan hasil pendapatan yang diperoleh dengan cara kejahatan yang digunakan," kata Yasonna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.