Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Menang Praperadilan, Novel Tuntut Polri Minta Maaf di Baliho dan Ganti Rp 1

Kompas.com - 04/05/2015, 17:34 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Novel Baswedan menuntut sejumlah poin kepada Polri jika memenangkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Novel Asfinawati mengatakan, ada lima tuntutan yang sekaligus diajukan di dalam permohonan praperadilan pada Senin (4/5/2015).

"Pertama, Polri harus menyatakan tak sahnya penangkapan Novel yang didasarkan pada surat perintah penangkapan Nomor SP/Kap/19/IV/2015/Dittipidum tertanggal 24 April 2015," ujar Asfinawati usai mendaftarkan gugatan.

Kedua, Polri juga harus menyatakan bahwa penahanan Novel yang didasarkan pada surat perintah penahanan Nomor SP.Han/10/V/2015/Dittipidum tertanggal 1 Mei 2015, tidak sah. Ketiga, Polri diminta melaksanakan audit soal kinerja penyidik dalam penanganan perkara Novel yang merupakan salah seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

Keempat, Polri harus meminta maaf kepada Novel dan keluarganya melalui pemasangan baliho yang berisi "Kepolisian RI Memohon Maaf Kepada Novel Baswedan dan Keluarga Atas Penangkapan dan Penahanan yang Tidak Sah".

"Terakhir, hakim menghukum termohon untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 1," ujar Asfinawati. (Baca: Gugat Polri, Novel Daftarkan Praperadilan)

Sebelumnya, Novel melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan atas Polri di PN Jakarta Selatan, Senin siang. Dasar gugatan praperadilan itu adalah proses penangkapan dan penahanan yang diduga tidak sesuai prosedur. Pendaftaran permohonan praperadilan itu dilakukan oleh sejumlah kuasa hukum Novel, yakni Asfinawati, Muhammad Isnur dan Muji Kartika Rahayu.

Pantauan Kompas.com di PN Jakarta Selatan, kuasa hukum mendaftarkan gugatannya di ruang Kepaniteraan Muda Pidana PN Jakarta Selatan Jumat pada pukul 14.35 WIB. Permohonan gugatan itu terdaftar atas Nomor Register 37/Pid.Prap/2015/PN.JKT.Sel. Novel ditangkap penyidik Bareskrim Polri di rumahnya, Jumat (1/5/2015) dini hari. (Baca: Ini Alasan Novel Baswedan Ajukan Praperadilan)

Kapolri sudah memberikan instruksi agar tidak menahan Novel. Namun, di saat yang sama penyidik malah menerbangkan Novel ke Bengkulu untuk melaksanakan rekonstruksi. Novel baru dilepaskan pada hari Sabtu (2/5/2015).

Novel sendiri adalah tersangka tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.

Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi. Surat tersebut memerintahkan untuk segera dilakukan pemeriksaan. (Baca: Kapolri Hormati Langkah Novel Baswedan Praperadilankan Kasusnya)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com