Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Ada Kubu Menolak, Munaslub Golkar Bisa Dilaksanakan asal...

Kompas.com - 04/05/2015, 17:15 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar periode 2009-2014, Akbar Tandjung, mengatakan, dualisme kepengurusan partainya harus segera diselesaikan melalui musyawarah nasional luar biasa (munaslub). Meski salah satu kubu menyatakan menolak, munaslub dapat tetap dilaksanakan jika memenuhi syarat yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.

"Munaslub tetap bisa digelar asalkan memenuhi syarat dukungan pemilik suara dari DPD tingkat I sebanyak dua pertiga dari 34 DPD yang ada," ujar Akbar seusai memberikan konferensi pers di AT Institute, Jakarta, Senin (4/5/2015).

Akbar mengatakan, munaslub memiliki legalitas hukum yang jelas. Munaslub juga dianggap memiliki kewenangan yang sama dengan munas biasa sebagai forum tertinggi partai.

Dalam AD/ART sendiri, menurut Akbar, disebutkan bahwa munaslub dapat digelar karena terjadi situasi genting dan mendesak untuk segera diselesaikan. Kebutuhan mendesak yang dimaksud oleh Akbar adalah kebutuhan Partai Golkar agar dapat memenuhi syarat keikutsertaan dalam pilkada serentak.

Sebelumnya, peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah disetujui menyebutkan bahwa untuk dapat mengikuti pilkada, partai yang bersengketa harus menyelesaikan perselisihan melalui keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau melalui islah. Akbar pun mengusulkan munaslub sebagai ajang untuk islah sehingga Partai Golkar bisa mengikuti pilkada. (Baca: Akbar Tandjung: Munaslub Satu-satunya Jalan Golkar Bisa Ikut Pilkada)

Akbar mengatakan, pengambilan keputusan dalam munaslub juga termasuk untuk memilih ketua umum partai. Untuk itu, salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam menyelenggarakan munaslub adalah dukungan dari DPD tingkat I sebagai pemilik suara yang sah.

"Yang berhak untuk menjadi pengurus DPD tingkat I saat ini adalah kepengurusan hasil Munas Riau pada 2009 lalu. Karena waktu pendaftaran pilkada serentak semakin dekat, sebaiknya munaslub digelar pada bulan ini," kata Akbar.

Namun, jika ingin munaslub sebagai proses islah dilakukan, kedua kubu harus sepakat menghentikan proses peradilan yang berjalan. (Baca: Akbar: Jika Munaslub Golkar Dilaksanakan, Gugatan Pengadilan Harus Dicabut)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com