CILACAP, KOMPAS.com — Meski telah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung sebanyak dua kali, terpidana mati yang eksekusinya ditunda, Mary Jane Fiesta Veloso, dapat mengajukannya lagi. Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, hal itu sesuai dengan aturan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Tentunya masih ada kesempatan bagi Mary Jane (ajukan PK), sesuai dengan aturan MK yang menyebutkan PK bisa dilakukan lebih dari sekali," kata Prasetyo di Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2015).
Namun, menurut Prasetyo, kasus perdagangan manusia atau human trafficking Mary Jane tidak serta-merta menghapuskan keterlibatannya dalam kasus narkoba. Ini karena, faktanya, Mary Jane tertangkap tangan di wilayah hukum Indonesia menyelundupkan narkoba.
"Tidak meniadakan tanggung jawab pidana yang dilakukan Mary Jane," kata Prasetyo.
Saat ditanya apakah dugaan korban perdagangan manusia dapat melepaskan Mary Jane dari jeratan hukuman mati, Prasetyo tak mau menjawab. Prasetyo hanya mengatakan, eksekusi mati bukan perkara yang menggembirakan.
"Ini merupakan benih untuk menyelamatkan bangsa. Yang kita musuhi dan lawan adalah kejahatan narkoba," kata dia.
"Setelah itu, kita bukan memusuhi negara yang bersangkutan, tetapi yang kita perangi adalah kejahatan narkoba karena akibatnya dapat mengancam kelangsungan hidup," ujarnya. (Taufik Ismail)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.