Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Putusan MK soal Praperadilan Membuat Penegak Hukum Tak Bisa Semena-mena"

Kompas.com - 29/04/2015, 19:05 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta masyarakat jangan terlalu khawatir atas putusan Mahkamah Konstitusi yang memperluas objek praperadilan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut dia, putusan itu justru memicu aparat penegak hukum untuk bekerja lebih profesional.

"Kita ini seakan ada bayangan ketakutan. Padahal seharusnya jangan berpikir paranoid dalam menyikapi aturan," kata Arsul saat dihubungi, Rabu (29/4/2015).

Dalam putusan itu, MK menyatakan bahwa penetapan tersangka merupakan objek praperadilan. Sebelumnya, di dalam Pasal 77 KUHAP telah mengatur secara terbatas perihal wewenang lembaga praperadilan dalam menangani perkara. Dengan adanya perluasan tersebut, ada kekhawatiran terjadinya banjir gugatan praperadilan.

"Itu merupakan konsekuensi hukum. Tapi jangan berpikir karena diperluas, maka koruptor bisa meloloskan diri begitu saja," ujar politisi PPP tersebut.

Arsul menambahkan, ketika KUHAP disahkan, muncul di benak masyarakat bahwa penahanan dan penangkapan dapat begitu saja diajukan ke praperadilan. Hal yang sama kini terjadi ketika penetapan tersangka menjadi objek praperadilan. Masyarakat melihat bahwa putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi dalam praperadilan Komjen Budi Gunawan, menjadi pemicu banyaknya pengajuan gugatan praperadilan.

"Kenyataannya tidak kan. Berapa banyak putusan hakim yang mengabulkan gugatan pemohon setelah Sarpin? Yang ditolak justru lebih banyak," kata dia.

Lebih jauh, ia menilai, masuknya penetapan tersangka sebagai objek praperadilan merupakan suatu bentuk perlindungan hak asasi manusia. Dengan adanya aturan tersebut, aparat hukum tidak dapat semena-mena dalam menangani perkara. Apabila aparat tidak dapat membuktikan dua alat bukti yang dimilikinya cukup valid, maka kredibilitas penegak hukum yang dipertaruhkan.

"Aturan ini juga berfungsi untuk mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap sebuah kasus. Misal, ada dua politisi berpekara, yang satu dekat dengan polisi, yang dekat itu tentu sudah tidak bisa semena-mena lagi," ucapnya.

Mahkamah Konstitusi mengubah ketentuan Pasal 77 KUHAP tentang obyek praperadilan saat mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan terpidana kasus bio remediasi Chevron Bachtiar Abdul Fatah terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). Dengan demikian, Mahkamah menambah penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan termasuk sebagai obyek praperadilan. (Baca: MK Putuskan Penetapan Tersangka Termasuk Obyek Praperadilan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

Nasional
Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Nasional
Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Nasional
Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Nasional
Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com