Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Siti Zaenab Dieksekusi Mati, Tamparan Keras bagi Jokowi"

Kompas.com - 15/04/2015, 10:41 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Eksekusi terhadap warga negara Indonesia, Siti Zaenab (47), oleh pemerintah Arab Saudi dinilai sebagai imbas dari sikap pemerintah Indonesia mengenai eksekusi para terpidana mati. Eksekusi terhadap Siti diharapkan menjadi suatu peringatan besar bagi pemerintah.

"Sikap pemerintah yang tidak mengindahkan kecaman dari dalam dan luar negeri terkait eksekusi mati di Indonesia seakan berbalik," ujar peneliti Institute Criminal for Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu melalui keterangan pers, Rabu (15/4/2015).

Munurut Erasmus, untuk melindungi WNI yang dihukum mati di luar negeri, Indonesia harus terlebih dahulu menunjukkan sikap dengan tidak melanjutkan serangkaian rencana eksekusi mati di negeri sendiri.

Sebab, pemerintah Indonesia harus sadar bahwa sampai saat ini ada 299 WNI yang terancam dihukum mati di negara lain. (Baca: 16 Tahun Memohon Ampun, TKI Siti Zaenab Dieksekusi Mati di Arab Saudi)

Ia mengatakan, sikap pemerintah Indonesia yang belum lama ini mempertontonkan ketegasan dengan tanpa ampun menjalankan eksekusi mati, seakan berbalik. Pernyataan pemerintahan Jokowi dengan mengusung nama besar kedaulatan negeri untuk tetap melegalkan hukuman mati, justru menghalangi pemerintah untuk membebaskan WNI yang terjerat persoalan hukum di negara lain.

Selain itu, kata dia, di sisi lain eksekusi terhadap Siti seakan memberi tamparan keras bagi Presiden Joko Widodo. Pasalnya, pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan tanpa diketahui oleh pemerintah Indonesia. (baca: Soal Eksekusi Mati, Jaksa Agung Pastikan Akan Dilakukan Bersamaan)

Kementerian Luar Negeri RI memberikan konfirmasi mengenai eksekusi terhadap Siti. Eksekusi dilakukan pada Selasa (14/4/2015), pukul 10.00 waktu setempat.

Pihak Kemenlu mengakui tidak ada notifikasi yang disampaikan kepada Perwakilan RI maupun kepada keluarga mengenai waktu pelaksanaan  hukuman mati. (Baca: Siti Zaenab Dieksekusi Tanpa Pemberitahuan, Indonesia Kirim Nota Protes ke Arab Saudi)

Siti Zainab dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri dari pengguna jasanya yang bernama Nourah Bt Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Dia kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.

Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati atau qishash kepada Siti Zainab. Dengan jatuhnya keputusan qishash tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban.

Namun, pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil balig. Pada tahun 2013, setelah dinyatakan akil balig, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah menyampaikan kepada pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan kepada Siti Zainab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Hal ini kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada tahun 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com