Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siti Zaenab Dieksekusi Tanpa Pemberitahuan, Indonesia Kirim Nota Protes ke Arab Saudi

Kompas.com - 15/04/2015, 01:04 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mengatakan, pemerintah melayangkan nota protes kepada pemerintah Arab Saudi soal eksekusi mati tenaga kerja Indonesia, Siti Zaenab. Menurut Retno, tak ada pemberitahuan apa pun soal eksekusi mati yang dilakukan Selasa (14/4/2015) siang waktu Indonesia itu.

"Kami sudah menyampaikan nota protes kepada pemerintah Saudi, mengapa eksekusi ini tidak informasikan ke pemerintah Indonesia. Sudah kita kirim," kata Retno usai mendampingi Presiden Joko Widodo menggelar jamuan makan malam untuk Perdana Menteri Norwegia Erna Solberg di Istana Kepresidenan, Selasa malam.

Dia mengatakan, seluruh upaya telah dilakukan pemerintah mulai dari jalur diplomatik, jalur hukum, hingga pendekatan kekeluargaan kepada ahli waris korban yang dibunuh Siti Zaenab. Surat permohonan maaf terakhir kali juga disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, Presiden Abdurrahman Wahid dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga mengirimkan surat senada. Bahkan, pemerintah Indonesia juga sudah menyiapkan uang 600.000 riyal kepada ahli waris korban untuk meloloskan Siti Zaenab dari jerat kematian.

"Tapi sekali lagi karena hukum mereka qishash, yang semuanya akan tergantung pada pemaafan keluarga, sehingga ada titik di mana kita tidak bisa melakukan lebih jauh. Tapi semua tugas pemerintah semua sudah kita lakukan," ucap Retno.

Soal eksekusi mati Siti Zaenab ini, Retno mengaku sudah menyampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo. Jokowi menyatakan rasa duka yang mendalam mendengar kabar tersebut. Selanjutnya, kata Retno, Kementerian Luar Negeri mengirimkan tim yang berangkat ke Bangkalan, kota kelahiran Siti Zaenab untuk menyampaikan kabar duka kepada pihak keluarga.

Siti Zainab (47) dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri dari pengguna jasanya yang bernama Nourah Bt. Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Dia kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999. Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Siti Zainab.

Dengan jatuhnya keputusan qishash tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban. Namun pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil balig. 

Pada tahun 2013, setelah dinyatakan akil balig, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah menyampaikan kepada Pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan kepada Siti Zainab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Hal ini kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada tahun 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com