Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Didesak Tak Jadikan Budi Mulya Korban Sendirian dalam Kasus Century

Kompas.com - 09/04/2015, 21:18 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasca-putusan Mahkamah Agung yang memperberat vonis untuk mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya, Komisi Pemberantasan Korupsi didesak untuk segera menindaklanjuti kasus dana talangan atau bailout Bank Century. Menurut anggota Komisi III DPR Muhammad Misbakhun, tindak lanjut bisa dilakukan dengan pemeriksaan nama lain yang diduga terlibat, seperti mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono, mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan Sri Mulyani, serta mantan Deputi Gubernur Siti Fadjriah.

"Pelaku lain belum. Kapan ini yang lain? Janji KPK harus dibuktikan sekarang karena mereka dulu menunggu kasus ini inkracht," kata Anggota Komisi III DPR Muhammad Misbakhun saat rapat dengan KPK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/4/2015).

Menurut Misbakhun, Budi Mulya bukanlah pelaku utama tindak kejahatan korupsi dalam proses bailout Bank Century. Dia mengaku prihatin karena seakan Budi Mulya sendiri yang menanggung beban atas bailout bank itu.

"Saya prihatin ini tidak berlanjut ke pihak yang lebih tinggi posisinya. Padahal Pak Budi Mulya didakwakan atas yang berkaitan Robert Tantular dan FPJP ke Bank Century. Sementara FPJP itu terkait banyak orang. Ada Gubernur BI, Ketua KKSK, dan sebagainya," kata Politisi Partai Golkar itu. 

Apalagi, lanjut Misbakhun, dalam dakwaan terhadap Budi Mulya, jelas disebutkan ada peran berbagai pihak seperti Boediono, Raden Pardede, dan Sri Mulyani. Oleh karena itu, dia menekankan seharusnya Budi bukanlah sasaran pertama yang menjadi target KPK.

"Jangan sampai Pak Budi Mulya menjadi korban sendirian. Ini kan hanya pejabat di bawah yang menjalankan tugas," ucapnya.

Pimpinan sementara KPK, Johan Budi mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan MA atas perkara terkait Budi Mulya tersebut. Karenanya, dia meminta publik menunggu hingga KPK menerima salinan putusan itu. Seandainya putusan diterima, pihaknya akan langsung mempelajari untuk mengetahui tindakan yang akan diambil.

Menurut dia, beberapa alternatif tindakan sudah disiapkan. "Bisa membuka penyelidikan baru. Jadi tergantung putusan MA yang kita anggap berkekuatan hukum tetap," ucap dia. 

Seperti dikutip dari Tribunnews.com, Mahkamah Agung menolak kasasi Budi Mulya terkait kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Mengadili, menolak kasasi terdakwa dan mengabulkan kasasi penuntut umum dan membatalkan putusan pengadilan negeri atau pengadilan tinggi mengadili sendiri," demikian bunyi petikan amar putusan kasasi MA, Kamis (9/4/2015).

Majelis kasasi yang terdiri dari Hakim Agung Artidjo Alkostar, M Askin, dan MS Lumme juga memperberat pidana Budi menjadi 15 tahun penjara. Majelis juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan.

Pada tingkat sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Budi dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com