Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Perpres Tunjangan Mobil Pejabat, Seskab Akui Lalai

Kompas.com - 06/04/2015, 22:18 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengaku lalai dalam penerbitan peraturan presiden terkait usulan kenaikan uang muka mobil bagi pejabat negara. Menurut Andi, dia tidak memberikan pertimbangan kepada Presiden Joko Widodo soal momentum dikeluarkannya peraturan presiden tersebut. (Baca: Mensesneg: Presiden Jokowi Cabut Perpres Uang Muka Mobil Pejabat)

"Jadi pengawalannya dari Seskab sendiri sudah dilakukan, hanya saja memang kami lalai secara substansif untuk mengatakan ke Presiden bahwa secara timing mungkin tidak tepat karena dinamika ekonomi yang terjadi," ujar Andi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/4/2015).

Andi mengatakan, setelah permintaan yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menaikkan uang muka mobil diterima dan dikaji, ada jeda yang cukup lama untuk tahap finalisasi. Menurut Andi, tahap finalisasi baru dilakukan pada bulan Februari hingga akhirnya ditandatangani Presiden Jokowi pada bulan Maret.

"Kami sudah melaporkan ke Presiden kronologinya, dan arahan Presiden hari ini, untuk mencabut perpres, segera dilaksanakan," kata Andi.

Proses pencabutan akan dilakukan dengan menerbitkan peraturan presiden baru untuk mencabut Perpres Nomor 39/2015. Dengan dibatalkannya Perpres Nomor 39/2015, Andi menyatakan bahwa penetapan besaran dana uang muka mobil pejabat negara akan kembali menggunakan peraturan lama pada tahun 2010, yakni Rp 116 juta.

Lebih ketat

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 dinilai menjadi pembelajaran bagi pemerintah untuk berhati-hati dalam meloloskan sebuah aturan perundangan. Andi mengakui, Setkab akan memperbaiki proses finalisasi yang dilakukan. Dengan demikian, saat aturan perundangan diserahkan ke tangan Presiden, tidak ada lagi kesalahan ataupun potensi kegaduhan yang terjadi.

Selain itu, dia mengatakan, Setkab juga akan memperkuat catatan tambahan untuk seluruh aturan perundangan.

"Dari undang-undang sampai keppres, inpres, itu dikawal lebih baik, lebih ketat. Hal-hal yang sifatnya dinilai sensitif karena berkaitan, bisa langsung kebutuhan rakyat banyak atau terkait dinamika politik tertentu, akan dilakukan pengetatan proses pengambilan dan penetapan kebijakannya supaya tidak ada langkah yang salah," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com