Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidik Klarifikasi Dokumen-dokumen Milik Denny Indrayana

Kompas.com - 03/04/2015, 06:35 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri mengklarifikasi dokumen-dokumen yang disita terkait proyek sistem payment gateway kepada Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, dalam pemeriksaan yang berlangsung di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/4/2015). Denny diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sistem payment gateway selama kurang lebih delapan jam.

"Sebagian besar isi pemeriksaan tadi adalah mengklarifikasi terhadap dokumen-dokumen yang dikeluarkan oleh Kemenkumham," kata hukum Denny Indrayana, Heru Widodo seusai pemeriksaan, Kamis malam.

Heru menjelaskan, penyidik menanyakan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan sistem payment gateway atau pembayaran pembuatan paspor secara elektronik salah satunya terkait undangan pertemuan yang pernah dilakukan Denny. Selain itu, lanjut dia, Denny juga ditanya soal proses rancangan sistem payment gateway dan hal lainnya yang berkaitan dengan peran Denny semasa masih menjabat sebagai Wamenkumham.

"Sudah dijelaskan mana yang Wamen tahu, mana yang Wamen tidak tahu. Jadi supaya fakta itu menjadi terang. Tidak simpang siur, dan sesuai dengan kejadian yang sebenarnya," tambah Heru.

Mengenai kapan pemeriksaan lanjutan terhadap Denny, Heru mengaku belum mendapatkan informasi soal itu. Menurut dia, pada pemeriksaan keduanya, Denny menjawab dengan baik pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan penyidik.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto menjelaskan, 299 benda yang disita oleh penyidik berupa surat-surat yang terkait sistem payment gateway, proposal pengajuan program tersebut, termasuk dokumen hasil rapat Denny bersama sejumlah stafnya terkait penerapan sistem itu.

Denny ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi dalam sistem 'payment gateway' atau pembayaran pembuatan paspor secara elektronik.

Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, Denny diduga menunjuk langsung dua vendor yang mengoperasionalkan sistem 'payment gateway'. Vendor itu pun membuka rekening untuk menampung uang pungutan pemohon paspor. Uang itu mengendap di rekening vendor selama beberapa hari kemudian baru ditransfer ke kas negara.

Penyidik juga menyatakan menemukan bukti bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengeluarkan rekomendasi bahwa sistem payment gateway itu memiliki risiko hukum. Penyidik menjerat Denny dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.Akseyna Ahad Dori

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Sebut Surplus Panen Padi di Kotawaringin Timur Akan Dibawa ke IKN

Jokowi Sebut Surplus Panen Padi di Kotawaringin Timur Akan Dibawa ke IKN

Nasional
Hari Anti Narkotika Internasional, Mengadopsi Kebijakan Berbasis Ilmiah

Hari Anti Narkotika Internasional, Mengadopsi Kebijakan Berbasis Ilmiah

Nasional
Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Dianggap Incar Efek 'Ekor Jas'

Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Dianggap Incar Efek "Ekor Jas"

Nasional
Jokowi Sebut Indonesia Akan Terdampak Gelombang Panas Empat Bulan ke Depan

Jokowi Sebut Indonesia Akan Terdampak Gelombang Panas Empat Bulan ke Depan

Nasional
Duetkan Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Kurang Diuntungkan Secara Elektoral

Duetkan Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Kurang Diuntungkan Secara Elektoral

Nasional
3 Desa Dekat IKN Banjir, BNPB: Tak Berdampak Langsung ke Pembangunan

3 Desa Dekat IKN Banjir, BNPB: Tak Berdampak Langsung ke Pembangunan

Nasional
Wakasad Kunjungi Pabrik “Drone” Bayraktar di Turkiye

Wakasad Kunjungi Pabrik “Drone” Bayraktar di Turkiye

Nasional
Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, PKS Dianggap Menjaga Daya Tawar Politik

Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, PKS Dianggap Menjaga Daya Tawar Politik

Nasional
Blusukan di Kalteng, Jokowi Kaget Harga Bahan Pokok Hampir Sama dengan di Jawa

Blusukan di Kalteng, Jokowi Kaget Harga Bahan Pokok Hampir Sama dengan di Jawa

Nasional
Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Nasional
Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

Nasional
Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Nasional
DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi 'Online' ke MKD

DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi "Online" ke MKD

Nasional
Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Nasional
PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com