"Sebagian besar isi pemeriksaan tadi adalah mengklarifikasi terhadap dokumen-dokumen yang dikeluarkan oleh Kemenkumham," kata hukum Denny Indrayana, Heru Widodo seusai pemeriksaan, Kamis malam.
Heru menjelaskan, penyidik menanyakan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan sistem payment gateway atau pembayaran pembuatan paspor secara elektronik salah satunya terkait undangan pertemuan yang pernah dilakukan Denny. Selain itu, lanjut dia, Denny juga ditanya soal proses rancangan sistem payment gateway dan hal lainnya yang berkaitan dengan peran Denny semasa masih menjabat sebagai Wamenkumham.
"Sudah dijelaskan mana yang Wamen tahu, mana yang Wamen tidak tahu. Jadi supaya fakta itu menjadi terang. Tidak simpang siur, dan sesuai dengan kejadian yang sebenarnya," tambah Heru.
Mengenai kapan pemeriksaan lanjutan terhadap Denny, Heru mengaku belum mendapatkan informasi soal itu. Menurut dia, pada pemeriksaan keduanya, Denny menjawab dengan baik pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan penyidik.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto menjelaskan, 299 benda yang disita oleh penyidik berupa surat-surat yang terkait sistem payment gateway, proposal pengajuan program tersebut, termasuk dokumen hasil rapat Denny bersama sejumlah stafnya terkait penerapan sistem itu.
Denny ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi dalam sistem 'payment gateway' atau pembayaran pembuatan paspor secara elektronik.
Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, Denny diduga menunjuk langsung dua vendor yang mengoperasionalkan sistem 'payment gateway'. Vendor itu pun membuka rekening untuk menampung uang pungutan pemohon paspor. Uang itu mengendap di rekening vendor selama beberapa hari kemudian baru ditransfer ke kas negara.
Penyidik juga menyatakan menemukan bukti bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengeluarkan rekomendasi bahwa sistem payment gateway itu memiliki risiko hukum. Penyidik menjerat Denny dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.Akseyna Ahad Dori
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.