"Perppu untuk apanya lagi? Tidak perlu lah. Hakim itu tahu mana yang benar dan mana yang salah. Jangan selalu selesaikan masalah dengan mengganti undang-undang," ujar Jimly, di Jakarta, Kamis (26/3/2015).
Jimly mengatakan, undang-undang terorisme dan undang-undang yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebenarnya sudah cukup memberikan landasan hukum bagi hakim untuk menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan ISIS. Sehingga, kata dia, tidak perlu lagi pemerintah merevisi, mau pun membuat undang-undang baru.
Menurut Jimly, undang-undang yang ada sekarang cukup tegas memberikan sanksi bagi para penganut ajaran ISIS yang memilih bergabung ke negara lain. Ia mengatakan, undang-undang memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk mencabut hak kewarganegaraan, bagi seseorang yang berkeras untuk bergabung dengan ISIS di Suriah.
Saat ini, pemerintah tengah mengkaji formulasi produk hukum untuk mengatur sanksi pidana bagi para pengikut kelompok radikal, Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Pemerintah berencana menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang bisa lebih cepat diterapkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.