Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/03/2015, 07:49 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi telah melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Langkah itu dilakukan setelah Pimpinan KPK mengaku kalah menyikapi putusan praperadilan Hakim Sarpin Rizaldi yang menyatakan penetapan tersangka Budi tidak sah. KPK dianggap tidak berwenang mengusut kasus itu.

Budi merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

KPK pun "kebanjiran" dukungan agar melakukan upaya hukum luar biasa, yaitu dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. PK diharapkan dapat meluruskan putusan Sarpin sehingga tidak menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi.

Aksi protes pelimpahan kasus Budi pun dilakukan oleh para pegawai KPK. Mereka kemudian meminta Pimpinan KPK mengajukan PK ke MA sebagai langkah hukum melawan putusan praperadilan. Tak hanya pegawai KPK, dukungan PK pun mengalir dari para mantan pimpinan KPK, seperti Busyro Muqoddas, Said Zainal Abidin, dan Tumpak Hatorangan Panggabean. Mereka telah menyampaikan dukungan langsung ke pimpinan KPK.

"Akan PK. Semua sudah setuju, tetapi keputusan ada di pimpinan," kata mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahuwa.

Abdullah menilai, hakim Sarpin memang telah menyalahi kewenangannya. Pasalnya, domain praperadilan tidak untuk menyidangkan penetapan tersangka. Dia meyakini, dengan PK akan ada pelajaran berharga yang dapat diambil oleh masyarakat.

"Ini pendidikan politik dan hukum bahwa praperadilan tidak bisa segampang itu mengambil keputusan," ucap Abdullah.

Namun, MA menunjukkan sinyalemen bahwa pengajuan PK oleh KPK akan ditolak. Juru bicara MA, Hakim Agung Suhadi, mengatakan bahwa PK hanya dapat diajukan oleh terpidana atau hak warisnya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP Pernyataan Suhadi ditentang oleh Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri. Menurut dia, majelis hakim baru dapat memutuskan apakah permohonan ditolak atau diterima setelah masuk ke tahap persidangan.

"Tidak boleh ngomong gitu. Hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukum tidak ada, hukum tidak jelas," ujar Taufiq.

Taufiq mengatakan, MA tetap harus menerima berkas permohonan jika KPK jadi mengajukan PK. Jika MA menyatakan menolak sebelum KPK mengajukan PK, Taufiq menilai MA berpotensi melanggar etik.

"Ya, tetap harus diterima. Itu potensi masuk ke majelis pengadilan. Tidak boleh memutus sebelum putusan," kata Taufiq.

Belum diputuskan

Sementara itu, pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, KPK belum memutuskan apakah nantinya mengajukan PK atau tidak. Pimpinan KPK masih akan membahasnya dalam rapat pimpinan.

"Masih akan dirapimkan dulu," ujar Johan.

Ketua sementara KPK Taufiequrahman Ruki berkeyakinan bahwa KPK tidak berwenang mengajukan praperadilan. Menurut dia, domain praperadilan terletak pada hukum acara pidana, sedangkan PK pada hukum pidana materi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Nasional
Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL saat Tak Ada Anggaran

Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL saat Tak Ada Anggaran

Nasional
Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Nasional
Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Nasional
Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Nasional
Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Nasional
Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatinan

Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatinan

Nasional
Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Nasional
Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Nasional
Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Nasional
Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Nasional
Momen Jokowi Sambut Para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Momen Jokowi Sambut Para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Nasional
Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Nasional
Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Nasional
Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com