Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Potensi Kehilangan Pajak dari Sektor Sumber Daya Alam Cukup Tinggi

Kompas.com - 25/03/2015, 09:13 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrrahman Ruki mengungkapkan, potensi kehilangan penerimaan pajak dan kerugian negara dari sektor sumber daya alam setiap tahun cukup tinggi. Ia menyebutkan, potensi itu mencapai masing-masing Rp 28,5 triliun dan Rp 10 triliun pada 2012.

Berdasarkan hasil kajian KPK di sektor mineral dan batu bara pada 2014, kata Ruki, tidak semua eksportir komodtas itu melaporkan hasil ekspornya, baik kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) maupun dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.

"Tentunya itu merugikan negara dan bahkan masyarakat sehingga KPK memandang pentingya sinergi untuk menuntaskan masalah tersebut. Apalagi, pengelolaan SDA merupakan tanggung jawab seluruh elemen bangsa untuk menjaga cita-cita dan kepentingan bangsa yang lebih besar," kata Ruki, Selasa (24/3/2015), di Medan, Sumatera Utara, dalam Monitoring dan Evaluasi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam Indonesia.

Akibat tidak adanya laporan ke ESDM dan Pajak itu, kata dia, hasil temuan dari tim optimalisasi penerimaan negara atau OPN menunjukkan sejak 2003 hingga 2011, terjadi kurang bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) oleh pelaku usaha sebesar Rp6,7 triliun. Bahkan, hasil perhitungan berdasar evaluasi laporan surveyor, diperkirakan selisih pembayaran royalti oleh pelaku usaha pada 2012 ada sebesar 24,66 juta dolar AS untuk lima mineral utama dan sebesar 1,22 miliar dolar AS untuk Batu Bara pada rentang waktu 2010-2012.

"Mengacu pada fakta-fakta yang merugikan negara dan masyarakat, maka KPK memandang pentingnya sinergi untuk menuntaskan masalah tersebut," ujar Ruki.

Pada 19 Maret lalu, lanjut dia, dilakukan penandatanganan nota kesepakatan Rencana Aksi Bersama 20 Kementerian, tujuh lembaga dan 34 provinsi untuk mengatasi kerugian di sektor SDA itu.

"Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam Indonesia di Medan yang melingkupi empat provinsi di Sumatera yakni Sumut, Sumbar, Aceh dan dan Riau itu sendiri merupakan tindak lanjut nota kesepakatan dan upaya KPK dalam menjalankan fungsi 'trigger mechanism' untuk mengatasi sejumlah persoalan dalam pengelolaan SDA," papar Ruki.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho mengatakan, Pemprov Sumut siap mendukung penekanan kehilangan penerimaan pajak dan kerugian negara dari sektor SDA yang diakibatkan berbagai faktor termasuk pelanggaran perizinan.

Namun, dia menegaskan, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014, perizinan tidak berada di provinsi sehingga kalaupun ada izin yang menyalahi aturan yang menimbulkan kerugian bagi negara bukan kewenangannya.

"Tetapi tentunya Pemprov Sumut mendukung evaluasi perizinan bagi perusahaan yang melanggar ketentuan," ujar Gatot.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com