Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Angket Untuk Menkumham Dinilai Hanya Sekedar Gertakan KMP

Kompas.com - 18/03/2015, 20:39 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin menilai, wacana penggunaan hak angket oleh anggota DPR dari Koalisi Merah Putih atas putusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang mengesahkan kepemimpinan Partai Golkar versi Agung Laksono, hanya sebatas gertakan.

Irman menuturkan wacana serupa sebelumnya juga pernah disampaikan KMP saat Yasonna mengesahkan hasil Muktamar PPP Surabaya. Namun, hingga kini DPR tak kunjung merealisasikan penggunaan hak angket tersebut.

"Ketika sekarang sudah disahkan tidak ada yang berani maju (menggunakan hak angket itu)," kata Irman saat diskusi bertajuk 'Ada Apa Dengan Prahara Parpol di Era Pemerintahan Jokowi?' di Jakarta, Rabu (18/3/2015).

Irman melihat, tidak ada kegentingan yang memaksa anggota DPR untuk mengajukan hak angket tersebut. Menurut dia, akan lebih baik apabila anggota DPR menggunakan hak angketnya untuk mengkritisi kebijakan pemerintah yang tidak dapat menguatkan nilai tukar rupiah terhadap dollar.

"Enggak perlu lah KMP itu gertak-gertak angket. Ada yang lebih penting untuk diangkat, misalnya Dollar yang sudah Rp 13.000," kata dia.

Sebelumnya, pimpinan fraksi partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih akan menyatakan mosi tidak percaya dan berencana mengajukan angket untuk Menkumham. (Baca: Golkar Kubu Aburizal Berencana Gunakan Hak Angket ke Menkumham)

Wacana pengajuan angket muncul karena Menkumham dianggap memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik saat menyelesaikan konflik internal PPP dan Partai Golkar.

Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan surat dengan Nomor: M.HH.AH.11.03- 26 tertanggal 10 Maret 2015 tentang kepengurusan Partai Golkar. (Baca: Kemenkumham Akui Kepengurusan Golkar Versi Agung Laksono)

Dalam surat yang ditandatangani Yasonna itu disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (5) UU Nomor 2/20144 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik dinyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan kepengurusan. (Baca: Ikuti Langkah Suryadharma, Aburizal Akan Tempuh Jalur Hukum ke PTUN)

Dengan alasan itu, Menkumham meminta kepengurusan Golkar hasil Munas IX Jakarta untuk segera membentuk kepengurusan secara selektif dengan kewajiban mengakomodir kader-kader Partai Golkar yang memenuhi kriteria berprestasi, berdedikasi, loyal, dan tidak tercela.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Resmi Umumkan Maju Pilkada Jakarta 2024

Anies Resmi Umumkan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Sayangkan Kegaduhan Kasus Harun Masiku, Persulit Pencarian dan Penangkapan

Eks Penyidik KPK Sayangkan Kegaduhan Kasus Harun Masiku, Persulit Pencarian dan Penangkapan

Nasional
Anies Diprediksi Tolak Duet dengan Kaesang di Pilkada Jakarta, Kecuali Siap Dianggap Sosok Pragmatis

Anies Diprediksi Tolak Duet dengan Kaesang di Pilkada Jakarta, Kecuali Siap Dianggap Sosok Pragmatis

Nasional
Kaesang Bagikan Buku Tulis Usai Shalat Jumat di Cempaka Putih Jakpus

Kaesang Bagikan Buku Tulis Usai Shalat Jumat di Cempaka Putih Jakpus

Nasional
Megawati Wajibkan Seluruh Caleg Terpilih PDI-P Ikuti Sekolah Hukum

Megawati Wajibkan Seluruh Caleg Terpilih PDI-P Ikuti Sekolah Hukum

Nasional
Jokowi Wanti-wanti 50 Juta Petani Akan Kekurangan Air karena Kondisi Iklim

Jokowi Wanti-wanti 50 Juta Petani Akan Kekurangan Air karena Kondisi Iklim

Nasional
Sido Muncul Kembali Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Award

Sido Muncul Kembali Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Award

BrandzView
Menko Airlangga Sebut Rp 39 Triliun Digelontorkan untuk Kendalikan Inflasi

Menko Airlangga Sebut Rp 39 Triliun Digelontorkan untuk Kendalikan Inflasi

Nasional
Parpol Koalisi Ingin Kaesang Maju Pilkada Meski Dilarang Jokowi, Zulhas: Agar Bisa Menang

Parpol Koalisi Ingin Kaesang Maju Pilkada Meski Dilarang Jokowi, Zulhas: Agar Bisa Menang

Nasional
Mahfud MD: Sekarang Kita sedang Kehilangan Arah Hukum

Mahfud MD: Sekarang Kita sedang Kehilangan Arah Hukum

Nasional
Menkes Gratiskan Biaya STR Dokter dan Nakes, Dokumen Berlaku Seumur Hidup

Menkes Gratiskan Biaya STR Dokter dan Nakes, Dokumen Berlaku Seumur Hidup

Nasional
7000 Jemaah Haji Belum Punya Smart Card, Bisa Masuk Arafah dengan Syarat

7000 Jemaah Haji Belum Punya Smart Card, Bisa Masuk Arafah dengan Syarat

Nasional
Komisi I DPR Sentil Jokowi yang Lebih Dengarkan Projo ketimbang Lemhannas

Komisi I DPR Sentil Jokowi yang Lebih Dengarkan Projo ketimbang Lemhannas

Nasional
Golkar Pelajari Peluang Duet Ridwan Kamil-Kaesang di Jakarta

Golkar Pelajari Peluang Duet Ridwan Kamil-Kaesang di Jakarta

Nasional
Jokowi Bertemu Ketum Parpol, Zulhas Usul Ridwan Kamil Jadi Cagub Jakarta

Jokowi Bertemu Ketum Parpol, Zulhas Usul Ridwan Kamil Jadi Cagub Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com