Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham Ralat Ucapannya Terkait Perpres Kepengurusan Golkar

Kompas.com - 18/03/2015, 20:06 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly meralat ucapannya soal penerbitan peraturan presiden untuk kepenguruan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Menurut Yasonna, maksudnya menyebutkan perpres itu adalah untuk pemberian bebas visa bagi 30 negara.

"Kan perpres itu mengenai devisa, bukan Golkar," ucap Yasonna di Istana Kepresidenan, Rabu (18/3/2015).

Yasonna berdalih saat menjawab pertanyaan wartawan soal kepengurusan Golkar sebenarnya dirinya berusaha menjelaskan pertanyaan sebelumnya soal kebijakan bebas visa untuk 30 negara.

Sementara untuk Golkar, Yasonna menjelaskan bahwa nantinya akan ada surat keputusan Menteri Hukum dan HAM, bukannya perpres. Saat ini, sebut Yasonna, dirinya masih melakukan penelitian berkas kepengurusan yang diajukan Agung Laksono.

"Masih ada penelitan berkas. Kita pelajari dulu, kasih saya waktu 7 hari," ucap dia.

Sebelumnya, Yasonna mengatakan bahwa dirinya telah melaporkan keputusan mengenai penyelesaian perselisihan kepengurusan di internal Golkar kepada Presiden. Keputusan mengakui kubu Agung Laksono, menurut dia, merupakan kelanjutan dari putusan Mahkamah Partai Golkar.

"Ini perpresnya akan segera dikeluarkan oleh Presiden, dalam waktu dekat," kata Yasonna. (Baca: Presiden Jokowi Akan Keluarkan Perpres soal Kepengurusan Agung Laksono)

Pernyataan itu langsung mendapat resopn beragam. Salah satunya dari Kuasa hukum pengurus Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, yang merasa bingung dengan pernyataan Yasonna tersebut. Menurut Yusril, Yasonna tidak mengerti tugasnya atau sengaja ingin melemparkan masalah kepada Presiden.

"Entah apa dasar hukum yang digunakan Menkumham untuk mengatakan bahwa pengesahan kepengurusan parpol menggunakan Perpres. Saya heran dengan omongan itu," kata Yusril, dalam pernyataan di akun Twitter-nya, @Yusrilihza_mhd, Rabu (18/3/2015).

Yusril menuturkan, dalam Undang-Undang Nomor 2/2011 tentang Partai Politik, pendaftaran dan pengesahan kepengurusan partai politik hanya dilakukan oleh Kemenkumham dan tidak sampai ke tingkat presiden. Dengan alasan itu, Yusril menyatakan tidak yakin jika Presiden Jokowi akan menerbitkan perpres pengesahan kepengurusan partai politik. (Baca: Ternyata Perpres yang Akan Dikeluarkan Jokowi Bukan untuk Golkar)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gaya Pemerintahan Prabowo Diharap Tidak Satu Arah Seperti Orde Baru

Gaya Pemerintahan Prabowo Diharap Tidak Satu Arah Seperti Orde Baru

Nasional
Gaya Kepemimpinan Prabowo yang Asli

Gaya Kepemimpinan Prabowo yang Asli

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Anggap Pernyataan Prabowo Berbahaya | Ketua KPU Jelaskan Tudingan Gaya Hidup 'Jetset'

[POPULER NASIONAL] PDI-P Anggap Pernyataan Prabowo Berbahaya | Ketua KPU Jelaskan Tudingan Gaya Hidup "Jetset"

Nasional
Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, PKB Ingatkan 'Checks and Balances'

Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, PKB Ingatkan "Checks and Balances"

Nasional
Prabowo Yakin Pemerintahannya Lanjutkan Proyek IKN dengan APBN

Prabowo Yakin Pemerintahannya Lanjutkan Proyek IKN dengan APBN

Nasional
Tanggal 20 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Pertanyakan KPK yang Belum Tahan Bupati Mimika Meski Kasasi Sudah Diputus

Pakar Pertanyakan KPK yang Belum Tahan Bupati Mimika Meski Kasasi Sudah Diputus

Nasional
5 Catatan PDI-P terhadap RUU Kementerian, Harus Perhatikan Efektivitas dan Efisiensi

5 Catatan PDI-P terhadap RUU Kementerian, Harus Perhatikan Efektivitas dan Efisiensi

Nasional
Analis: TNI AL Butuh Kapal Selam Interim karena Tingkat Kesiapan Tempur Tak Dapat Diandalkan

Analis: TNI AL Butuh Kapal Selam Interim karena Tingkat Kesiapan Tempur Tak Dapat Diandalkan

Nasional
Mulai Rangkaian Rakernas dengan Nyalakan Api dari Mrapen, PDI-P: Semoga Kegelapan Demokrasi Bisa Teratasi

Mulai Rangkaian Rakernas dengan Nyalakan Api dari Mrapen, PDI-P: Semoga Kegelapan Demokrasi Bisa Teratasi

Nasional
Pertamina Patra Niaga Jamin Ketersediaan Avtur untuk Penerbangan Haji 2024

Pertamina Patra Niaga Jamin Ketersediaan Avtur untuk Penerbangan Haji 2024

Nasional
BNPT Paparkan 6 Tantangan Penanganan Terorisme untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

BNPT Paparkan 6 Tantangan Penanganan Terorisme untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Komisi X DPR Sepakat Bentuk Panja Pembiayaan Pendidikan Buntut Kenaikan UKT

Komisi X DPR Sepakat Bentuk Panja Pembiayaan Pendidikan Buntut Kenaikan UKT

Nasional
Pimpinan Baru LPSK Janji Tingkatkan Kualitas Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana

Pimpinan Baru LPSK Janji Tingkatkan Kualitas Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana

Nasional
Soroti RUU MK yang Dibahas Diam-diam, PDI-P: Inilah Sisi Gelap Kekuasaan

Soroti RUU MK yang Dibahas Diam-diam, PDI-P: Inilah Sisi Gelap Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com