Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Minta Kominfo Blokir Situs Nikah Siri "Online"

Kompas.com - 18/03/2015, 19:15 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika agar memblokir situs nikah siri online atau dalam jaringan (daring),yang belakangan meresahkan masyarakat.

"Kami sudah melayangkan surat untuk meminta Kominfo agar memblokir situs nikah siri online," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Machasin di Jakarta, Rabu (18/3/2015).

Menurut Machasin, nikah siri online memiliki kesamaan dengan nikah siri pada umumnya yaitu tidak menyertakan pencatatan negara dalam proses pernikahan tersebut. Dengan mekanisme dalam jaringan yang menawarkan kemudahan nikah siri maka berpotensi semakin menyuburkan pernikahan di bawah tangan.

Nikah siri online, kata dia, juga memiliki potensi besar dalam merugikan perempuan karena kebanyakan kaum hawa menjadi pihak yang lemah secara budaya dan ekonomi. Lewat celah tersebut sering dimanfaatkan oleh kaum adam untuk melakukan nikah secara sembunyi-sembunyi terutama mereka yang memiliki uang, kekuasaan dan tentu saja kesempatan.

Terdapat juga kecenderungan dari laki-laki yang sengaja merahasiakan perkawinannya agar aman dari berbagai persoalan. Di antaranya seperti menghindari sanksi sosial karena menikah lagi atau mereka yang sembunyi-sembunyi nikah agar tidak diketahui pihak atasan tempatnya bekerja.

Maka dari itu, Machasin meminta masyarakat agar tidak terpancing menggunakan jasa nikah siri dalam jaringan karena itu karena sama saja dengan merendahkan kaum perempuan. Meski begitu, dia tidak menyalahkan mereka yang melakukan nikah siri konvensional ataupun online. Tetapi mereka akan menanggung sendiri risiko dari pernikahan secara sembunyi-sembunyi tersebut.

Muchtar Ali, direktur Utusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag mengatakan, pihaknya juga menempuh upaya hukum dalam melampirkan layanan nikah siri online ke polisi. Terkait penanggulangan lebih lanjut dia serahkan kepada polisi.

Muchtar mengatakan masyarakat sejatinya direpotkan oleh nikah siri termasuk biayanya sekitar Rp 2,5 juta.

Kantor Urusan Agama (KUA) sendiri dikatakannya telah menyediakan kemudahan layanan nikah resmi tanpa dipungut biaya jika dilakukan di KUA. Sedangkan jika diadakan di luar KUA dikenai biaya Rp 600 ribu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com