Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Selesai, Kasus Bambang Widjojanto Segera Dilimpahkan ke Kejagung

Kompas.com - 10/03/2015, 18:46 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Kombes Victor Edi Simanjuntak menyatakan, berkas perkara Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto selesai. Bambang merupakan tersangka kasus dugaan memerintahkan pemberian keterangan palsu kepada saksi saat sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu.

"Sudah rampung," kata Victor, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/3/2015) sore.

Meski demikian, Victor tak menyebut kapan berkas itu akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Ia mengatakan, masih ada beberapa hal yang harus disempurnakan dari berkas itu. "Tunggu dulu. Menyempurnakan resume. Enggak ada yang baru," katanya.

Bareskrim menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 23 Januari 2015. Mantan pengacara Ujang Iskandar dalam sengketa pilkada itu diperiksa pertama kali saat penyidik Bareskrim menangkapnya di Depok, Jawa Barat, pada hari ia ditetapkan sebagai tersangka. Panggilan pemeriksaan kedua dan ketiga dijalani Bambang pada 4 Februari dan 24 Februari 2015.

Dalam panggilan ketiga, Bambang tidak jadi diperiksa dan hanya menyerahkan surat kepada Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti. Sementara panggilan keempat dilaksanakan pada 27 Februari 2015. Namun, Bambang mangkir dari panggilan lantaran ditugaskan KPK untuk mengisi acara. Sebagai gantinya, Bambang baru memenuhi panggilan keempat pada 4 Maret 2015 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Gubernur Babel: Kekayaan Alam dari Timah Berbanding Terbalik dengan Kesejahteraan Masyarakat

Eks Gubernur Babel: Kekayaan Alam dari Timah Berbanding Terbalik dengan Kesejahteraan Masyarakat

Nasional
Ditemani Menko Airlangga, Sekjen OECD Temui Prabowo di Kemenhan

Ditemani Menko Airlangga, Sekjen OECD Temui Prabowo di Kemenhan

Nasional
Megawati Diminta Lanjut Jadi Ketum PDI-P, Pengamat: Pilihan Rasional

Megawati Diminta Lanjut Jadi Ketum PDI-P, Pengamat: Pilihan Rasional

Nasional
Tarif Cukai Rokok Tinggi, Anggota DPR Usulkan Ada Klasifikasi untuk Produk UMKM

Tarif Cukai Rokok Tinggi, Anggota DPR Usulkan Ada Klasifikasi untuk Produk UMKM

Nasional
Megawati Diminta Lanjutkan Jadi Ketum, PDI-P Dianggap Butuh Figur Teruji

Megawati Diminta Lanjutkan Jadi Ketum, PDI-P Dianggap Butuh Figur Teruji

Nasional
Usia Pensiun Perwira Jadi 60 Tahun dalam Draf Revisi UU TNI , Puspen: Sudah lewat Analisis

Usia Pensiun Perwira Jadi 60 Tahun dalam Draf Revisi UU TNI , Puspen: Sudah lewat Analisis

Nasional
Kuota Haji Ditambah, Cak Imin: Gunakan dengan Sungguh-sungguh, agar Tak Timbulkan Kecemburuan

Kuota Haji Ditambah, Cak Imin: Gunakan dengan Sungguh-sungguh, agar Tak Timbulkan Kecemburuan

Nasional
Bantu Turunkan Risiko Stunting di Maluku Utara, Antam Luncurkan Program Antam G-Best

Bantu Turunkan Risiko Stunting di Maluku Utara, Antam Luncurkan Program Antam G-Best

Nasional
World Water Forum 2024 Hasilkan Deklarasi Menteri, Menteri Basuki Paparkan 3 Poin Utama

World Water Forum 2024 Hasilkan Deklarasi Menteri, Menteri Basuki Paparkan 3 Poin Utama

Nasional
DKPP Akan Panggil Sopir Ketua KPU soal Kasus Dugaan Asusila terhadap Anggota PPLN

DKPP Akan Panggil Sopir Ketua KPU soal Kasus Dugaan Asusila terhadap Anggota PPLN

Nasional
Menlu Desak Eropa Hentikan Konflik Palestina-Israel Lewat Solusi Dua Negara

Menlu Desak Eropa Hentikan Konflik Palestina-Israel Lewat Solusi Dua Negara

Nasional
Puspen Sebut Revisi UU Akan Sempurnakan TNI

Puspen Sebut Revisi UU Akan Sempurnakan TNI

Nasional
Jokowi Sebut Australia, Belanda, Jepang Dukung Indonesia Gabung OECD

Jokowi Sebut Australia, Belanda, Jepang Dukung Indonesia Gabung OECD

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi

Nasional
PP Tapera, Potongan Penghasilan 3 Persen Berakhir Saat Pekerja Pensiun

PP Tapera, Potongan Penghasilan 3 Persen Berakhir Saat Pekerja Pensiun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com