"Peristiwa terakhir dan keputusan terakhir terutama Plt Ketua KPK yang ditetapkabn dan kasus BG dilimpahkan ke kejaksaan dianggap sebagai sesuatu yang sistematis dan menjadi titik nadir dari penurunan citra KPK," kata Anggota Tim Independen Jimly, di Gedung DKPP, Rabu malam, seusai pertemuan.
Selain Jimly, anggota Tim Sembilan yang hadir adalah Hikmahanto Juwana, Erry Ryana Hardjapamekas, Tumpak Hatorangan Panggabean, dan Bambang Widodo Umar. Sementara, para aktivis yang ikut dalam pertemuan ini di antaranya, Koordinator Kontras Haris Azhar, Aktivis Lingkar Madani Ray Rangkuti, tokoh agama Benny Susetyo dan belasan pegiat anti korupsi lainnya.
"Teman-teman LSM menilai ada demoralisasi besar-besaran sampai pegawai KPK mengkspresikan sikapnya. Dan itu gambaran dari menurunnya kepercaaaan publik terhadap KPK," tambah Jimly.
Jimly mengatakan, Tim Sembilan akan membahas lebih jauh masukan dan saran yang disampaikan oleh pegiat antikorupsi tersebut. Nantinya, Tim Sembilan akan membuat rekomendasi resmi dan menyampaikannya kepada Presiden Joko Widodo.
"Kami bukan tim resmi dan tugasnya sangat tebatas. Keppres juga tak ada. Tapi tokoh LSM berharap kami bisa menjalankan tugas terus meski tidak resmi. Mereka akan memberi suport moral," ucap Jimly.
Sebelumnya, Ruki menganggap KPK telah dikalahkan oleh hasil praperadilan. Putusan hakim Sarpin Rizaldi menyatakan bahwa penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah secara hukum. KPK dianggap Sarpin tidak berwenang mengusut kasus tersebut.
Tak lama setelah resmi menjadi pimpinan sementara, Ruki membuka opsi pelimpahan kasus Budi Gunawan ke institusi penegak hukum lain. Opsi itu dilontarkan Ruki seusai bertemu pimpinan Polri.
Setelah pimpinan memutuskan kasus Budi Gunawan dilimpahkan ke Kejaksaan, para pegawai KPK bereaksi. Mereka protes dan mengkritik pimpinan KPK. Dalam aksinya, mereka menyebut adanya barter, KPK mati suri, adanya pihak yang penakut, dan kritik lainnya. Mereka meminta pimpinan KPK mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung sebagai langkah hukum melawan putusan praperadilan. Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.