JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla mendiskusikan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Kepresidenan dengan sejumlah menteri di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (4/3/2015). Perpres itu memberikan tambahan kewenangan kepada Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan untuk mengendalikan program prioritas nasional.
"Ini tadi bahas itu, tapi kan masih diskusi, belum ada keputusan," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kantor Wapres seusai pertemuan dengan Kalla, siang tadi.
Menurut Tjahjo, dalam pertemuan tersebut, ia hanya menyampaikan masukannya sebagai Mendagri. Mengenai apa pendapatnya terhadap Perpres Nomor 26 Tahun 2015 tersebut, Tjahjo enggan menyampaikannya.
"Ya rahasia dong, kesimpulannya di Wapres," kata dia.
Selain Tjahjo, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno tampak mendatangi Kantor Wakil Presiden. Kedatangan Tedjo hampir bersamaan dengan Tjahjo. Namun, seusai pertemuan, Tedjo mengaku tidak membahas masalah perpres tersebut dengan Wapres.
"Saya tidak ada membahas itu, biar Wapres sajalah," ujar dia.
Ia juga enggan berpendapat mengenai perpres yang baru diterbitkan Presiden itu. "Kan saya tidak membahas masalah itu, yang mengeluarkan perpres itu siapa, kan bukan kita," sambung Tedjo. (Baca: Di Bawah Luhut Panjaitan, Wewenang Kantor Staf Presiden Jadi Lebih Luas)
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengaku tidak ikut terlibat dalam penyusunan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Kepresidenan. Berdasarkan perpres ini, Kepala Staf Kepresidenan berwenang melakukan koordinasi antar-kementerian.
Menurut Pratikno, penyusunan Perpres No 26/2015 menjadi urusan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto. Pratikno mengakui, ada beberapa kali rapat koordinasi yang membahas rancangan perpres tersebut. Namun, ia tak mengikuti prosesnya. Saat ditanya soal tidak dilibatkannya Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam penyusunan perpres tersebut, Pratikno hanya menjawab, "Saya tidak ikut prosesnya."
Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago justru menepis pendapat jika Kantor Staf Kepresidenan akan memengaruhi kinerja kementerian dan lembaga negara di bawah Presiden. Alasannya, Kantor Staf Kepresidenan dinilai bukan lembaga super yang memiliki kewenangan lebih besar daripada lembaga lain.
"Kantor Staf Kepresidenan justru berperan memfasilitasi unsur kementerian dan lembaga pemerintahan yang menjalankan program prioritas nasional," ujarnya. (Baca: Demi Luhut, Jokowi Ubah Perpres Terkait Kantor Staf Presiden)
Menurut Andrinof, Bappenas bertugas merencanakan program prioritas, sementara pengendalian dilakukan bersama-sama dengan lembaga lain. "Jadi, Kantor Staf Kepresidenan bekerja seperti lembaga fasilitator yang melibatkan semua unsur yang terlibat," kata Andrinof.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.