"Nama-nama yang diusulkan duduk sebagai deputi dan staf kami sinyalir merupakan tim sukses pihak lain saat Pilpres 2014," ujar Panel Barus, salah seorang koordinator kelompok relawan melalui siaran pers, Rabu (4/3/2015).
"Kami kecewa mendengar informasi bahwa isi staf kepresidenan diisi oleh orang-orang yang enggak jelas. Apalagi ada yang terbukti sebelum ini adalah tim sukses pihak lawan," lanjut dia.
Barus menegaskan, dalam beberapa bulan terakhir ini terbukti bahwa orang-orang di sekitar Presiden tidak mampu mengelola dinamika politik sebagai bagian kebijakan Presiden. Keputusan yang diambil selalu tidak produktif dan mencederai sosok Presiden.
"Kami tidak mau Presiden dijadikan bulan-bulanan karena disinformasi orang-orang di sekitarnya yang punya kepentingan sendiri," ujar dia.
Barus menegaskan bahwa kualitas sumber daya manusia yang mengisi staf kepresidenan sangat penting untuk dilihat. Namun, ada hal yang lebih penting dari itu, yakni loyalitas dan integritas. Hal tersebut untuk memastikan bahwa mereka benar-benar mendukung pemerintahan berjalan lancar.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 yang mengubah Unit Staf Kepresidenan menjadi Kantor Staf Kepresidenan. (baca: Di Bawah Luhut Panjaitan, Wewenang Kantor Staf Presiden Jadi Lebih Luas)
Presiden menambahkan kewenangan di lembaga tersebut, di antaranya pengedalian dalam rangka memastikan program-program prioritas nasional dilaksanakan sesuai dengan visi dan misi presiden, dan penyelesaian masalah secara komprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan.
Selain itu, percepatan pelaksanaan program-program prioritas nasional dan pemantauan kemajuan terhadap pelaksanaan program-program prioritas nasional.
Organisasi Kantor Staf Presiden terdiri dari dari Kepala Staf Kepresidenan, Deputi (sebelumnya Asisten Kepala Staf) dan Tenaga Profesional. Kepala staf bertanggung jawab langsung kepada presiden. Sementara deputi bertanggung jawab kepada kepala staf.
“Deputi Kepala Staf Kepresidenan terdiri dari paling banyak 5 (lima) Deputi,” bunyi Pasal 6 Perpres tersebut.
Adapun Tenaga Profesional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada deputi terdiri dari Tenaga Ahli Utama (sebelumnya tidak ada), Tenaga Ahli Madya, Tenaga Ahli Muda, dan Tenaga Terampil (sebelumnya tidak ada).
Selain jabatan-jabatan itu, menurut Perpres ini, di lingkungan Kantor Staf Presiden dapat diangkat paling banyak 3 (tiga) orang Staf Khusus, yang bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan, dan mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Staf Kepresidenan.
“Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Staf Kepresidenan dapat membentuk tim khusus dan gugus tugas lintas kementerian dan/atau lembaga terkait untuk penanganan masalah tertentu,” bunyi Pasal 9 Ayat (1) Perpres No. 26/2015 itu.
Presiden baru menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Sementara, posisi lain belum diketahui akan diisi oleh siapa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.