Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Pers: "Tempo" Tidak Membocorkan Informasi Rahasia

Kompas.com - 03/03/2015, 18:14 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Hukum Dewan Pers, Leo Batubara, mengatakan bahwa dalam pemberitaan mengenai rekening tidak wajar sejumlah pejabat Kepolisian, majalah Tempo tidak sebagai pihak yang menjadi sumber informasi. Menurut Leo, Tempo hanya memublikasikan informasi yang didapat dari pihak lain, yang dinilai berguna untuk diketahui publik.

"Majalah Tempo dituduh membocorkan informasi yang diduga melanggar undang-undang perbankan. Apakah informasi itu dari lembaga lain yang punya otoritas, lalu bocor ke publik dan sampai ke majalah Tempo? Storage information saya kira tidak dibocorkan oleh Tempo," ujar Leo dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2015).

Menurut Leo, hal yang menimpa Tempo saat ini adalah pengulangan kasus yang melibatkan majalah Panji pada tahun 1998-1999. Tak lama setelah Soeharto mengundurkan diri dari jabatan Presiden, muncul desakan kuat agar Soeharto diadili atas kasus korupsi. Saat itu, menurut Leo, majalah Panji memberitakan isi percakapan antara Presiden BJ Habibie dan Jaksa Agung. Inti pembicaraan itu, Habibie meminta Jaksa Agung untuk memeriksa Soeharto, tetapi hanya sekadar untuk memuaskan keinginan publik.

Pemimpin majalah Panji kemudian dilaporkan ke polisi dan menjalani pemeriksaan. Namun, karena dorongan untuk kebebasan pers yang kuat dari para wartawan, penyelidikan kasus tersebut akhirnya dihentikan. Dalam kasus tersebut, menurut Leo, yang seharusnya dapat dipersalahkan adalah orang-orang dekat Habibie dan Jaksa Agung, yang diduga sebagai penyebab bocornya isi percakapan itu. Sementara media hanya menjalankan fungsinya untuk menginformasikan apa yang dianggap perlu diketahui publik.

Leo mengatakan, seharusnya kasus majalah Tempo tidak diselesaikan melalui Kepolisian, tetapi melalui Dewan Pers. Hal itu sesuai dengan nota kesepakatan antara Polri dan Dewan Pers.

"Salah kalau polisi memeriksa majalah Tempo. Kejarlah lembaga yang punya otoritas mengenai lalu lintas transaksi keuangan. Lama-lama kita bisa kehilangan kemerdekaan pers kita," kata Leo.

Hari ini, sejumlah penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polda Metro Jaya mendatangi kantor Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih, Jakarta. Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan bahwa tiga orang penyidik itu meminta keterangan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Majalah Tempo.

Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut dari laporan Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Mohamad Fauzan Rachman  pada 22 Januari 2015. Fauzan melaporkan majalah Tempo edisi "Bukan Sembarang Rekening Gendut", 19-25 Januari 2015, pada halaman 34-35. Tempo menuliskan aliran dana Komisaris Jenderal Budi Gunawan kepada sejumlah pihak.

Laporan Fauzan itu dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polda Metro Jaya. Pelapor menggunakan Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 atas Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com