JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Hukum Dewan Pers, Leo Batubara, mengatakan bahwa dalam pemberitaan mengenai rekening tidak wajar sejumlah pejabat Kepolisian, majalah Tempo tidak sebagai pihak yang menjadi sumber informasi. Menurut Leo, Tempo hanya memublikasikan informasi yang didapat dari pihak lain, yang dinilai berguna untuk diketahui publik.
"Majalah Tempo dituduh membocorkan informasi yang diduga melanggar undang-undang perbankan. Apakah informasi itu dari lembaga lain yang punya otoritas, lalu bocor ke publik dan sampai ke majalah Tempo? Storage information saya kira tidak dibocorkan oleh Tempo," ujar Leo dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2015).
Menurut Leo, hal yang menimpa Tempo saat ini adalah pengulangan kasus yang melibatkan majalah Panji pada tahun 1998-1999. Tak lama setelah Soeharto mengundurkan diri dari jabatan Presiden, muncul desakan kuat agar Soeharto diadili atas kasus korupsi. Saat itu, menurut Leo, majalah Panji memberitakan isi percakapan antara Presiden BJ Habibie dan Jaksa Agung. Inti pembicaraan itu, Habibie meminta Jaksa Agung untuk memeriksa Soeharto, tetapi hanya sekadar untuk memuaskan keinginan publik.
Pemimpin majalah Panji kemudian dilaporkan ke polisi dan menjalani pemeriksaan. Namun, karena dorongan untuk kebebasan pers yang kuat dari para wartawan, penyelidikan kasus tersebut akhirnya dihentikan. Dalam kasus tersebut, menurut Leo, yang seharusnya dapat dipersalahkan adalah orang-orang dekat Habibie dan Jaksa Agung, yang diduga sebagai penyebab bocornya isi percakapan itu. Sementara media hanya menjalankan fungsinya untuk menginformasikan apa yang dianggap perlu diketahui publik.
Leo mengatakan, seharusnya kasus majalah Tempo tidak diselesaikan melalui Kepolisian, tetapi melalui Dewan Pers. Hal itu sesuai dengan nota kesepakatan antara Polri dan Dewan Pers.
"Salah kalau polisi memeriksa majalah Tempo. Kejarlah lembaga yang punya otoritas mengenai lalu lintas transaksi keuangan. Lama-lama kita bisa kehilangan kemerdekaan pers kita," kata Leo.
Hari ini, sejumlah penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polda Metro Jaya mendatangi kantor Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih, Jakarta. Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan bahwa tiga orang penyidik itu meminta keterangan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Majalah Tempo.
Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut dari laporan Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Mohamad Fauzan Rachman pada 22 Januari 2015. Fauzan melaporkan majalah Tempo edisi "Bukan Sembarang Rekening Gendut", 19-25 Januari 2015, pada halaman 34-35. Tempo menuliskan aliran dana Komisaris Jenderal Budi Gunawan kepada sejumlah pihak.
Laporan Fauzan itu dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polda Metro Jaya. Pelapor menggunakan Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 atas Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.