JAKARTA, KOMPAS.com — Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli membenarkan adanya laporan mengenai tuduhan pelanggaran kode etik dan undang-undang terkait pemberitaan Tempo mengenai rekening tidak wajar sejumlah pejabat kepolisian. Namun, ia membantah segala tuduhan tersebut.
"Ini aneh sebenarnya. Kami sudah menjalankan prosedur pemberitaan, dalam hal ini investigasi, yang sesuai dengan kode etik pers. Akan tetapi kenapa dikaitkan dengan undang-undang perbankan?" ujar Arif saat dihubungi, Selasa (3/3/2015).
Arif meyakini bahwa segala pemberitaan di majalah Tempo telah sesuai dengan fungsi media sebagai kontrol sosial, yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Arif membantah bahwa pemberitaan mengenai rekening tidak wajar sejumlah pejabat kepolisian disebut melanggar undang-undang rahasia perbankan.
Menurut Arif, hingga saat ini pihaknya belum mengambil tindakan apa pun terkait langkah kepolisian. Ia mengatakan, Tempo masih menunggu perkembangan selanjutnya, termasuk menunggu pertimbangan Dewan Pers mengenai laporan tersebut.
Saat ini, penyidik kepolisian tengah memeriksa Komisi Hukum Dewan Pers mengenai pemberitaan majalah Tempo. Anggota Dewan Pers dimintai keterangan sebagai ahli dalam kasus ini.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto mengatakan, konsultasi kepada Dewan Pers untuk memastikan apakah kepolisian dapat memidanakan pihak Tempo atau tidak. (Baca: Polisi Cari Celah Pidanakan Pihak "Tempo" soal Berita "Rekening Gendut")
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.