Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi Yudisial Sarankan Hakim Sarpin Penuhi Panggilan

Kompas.com - 03/03/2015, 01:21 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Yudisial menyarankan hakim pemutus sengketa praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan Sarpin Rizaldi untuk memenuhi panggilan jika KY memutuskan meminta klarifikasi agar Sarpin dapat memberikan keterangan dan membela diri.

"Sebenarnya Hakim Sarpin mau dimintai keterangannya atau tidak itu hak dia. Kalau dia sebagai pihak terlapor tidak mau dimintai keterangan akan rugi karena pihak KY kan mau mengklarifikasi saja," kata Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri di Gedung KY, Jakarta, Senin (2/3/2015).

Hakim Sarpin, ujar Taufiq, sebaiknya memanfaatkan kesempatan yang ada. Karena, ada tidaknya klarifikasi dari dia, KY akan mengambil keputusan berdasarkan fakta yang terkumpul.

Terkait teknis pelaksanaan klarifikasi, tutur dia, tidak menjadi masalah di manapun lokasi yang diminta hakim untuk memberikan klarifikasi.

"Soal nanti memeriksa di KY atau di pihak terlapor, KY sudah biasa keliling. Itu teknis dan tergantung efisiensi serta efektivitas. Jadi tidak masalah kalau terlapor minta klarifikasi di kantornya. Yang penting dia mau karena itu hak dia," ucap dia.

Menurut dia, hingga kini KY belum memutuskan akan meminta klarifikasi dari hakim Sarpin atau tidak karena masih mengumpulkan saksi dan dokumen.

Sementara KY juga berencana memanggil pimpinan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan klarifikasi mengenai pergantian hakim praperadilan yang masih simpang siur.

"Pemanggilan pimpinan PN Jaksel kalau tidak Kamis ini pekan depan. Saya sudah minta surat dikirimkan hari ini," kata Taufiq.

Sebelumnya KY memeriksa pihak pelapor, yakni Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi dan Pakar Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bernard Arief Sidharta yang menjadi saksi ahli dalam praperadilan.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melaporkan Hakim Sarpin ke KY karena menduga terdapat pelanggaran dalam memutus perkara praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Sarpin dinilai melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim dalam Pasal 8 dan Pasal 10.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

World Water Forum, 17 Tahun Perjalanan Menjawab Persoalan Air Dunia

World Water Forum, 17 Tahun Perjalanan Menjawab Persoalan Air Dunia

Nasional
Di Hadapan KPU-Pemerintah, Politisi PDI-P Usul 'Money Politics' Dilegalkan

Di Hadapan KPU-Pemerintah, Politisi PDI-P Usul "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Dukung Perhelatan World Water Forum, Pertamina Patra Niaga: Pasokan Energi di Bali Aman

Dukung Perhelatan World Water Forum, Pertamina Patra Niaga: Pasokan Energi di Bali Aman

Nasional
MA Tunggu Putusan Hasbi Hasan Inkrah Sebelum Putuskan Statusnya

MA Tunggu Putusan Hasbi Hasan Inkrah Sebelum Putuskan Statusnya

Nasional
Kaesang Dikabarkan Maju Pilkada Bekasi, Grace Natalie: Belum Ada Keputusan DPP

Kaesang Dikabarkan Maju Pilkada Bekasi, Grace Natalie: Belum Ada Keputusan DPP

Nasional
Kejagung: Sandra Dewi Diperiksa Terkait Aset yang Dimilikinya

Kejagung: Sandra Dewi Diperiksa Terkait Aset yang Dimilikinya

Nasional
Panja Revisi UU Penyiaran Sebut Tak Ada Tendensi Membungkam Pers, RUU Belum Final

Panja Revisi UU Penyiaran Sebut Tak Ada Tendensi Membungkam Pers, RUU Belum Final

Nasional
Purnawirawan TNI AL Ketahuan Pakai Pelat Dinas Palsu di Bandara Soekarno-Hatta

Purnawirawan TNI AL Ketahuan Pakai Pelat Dinas Palsu di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
4 Terdakwa Kasus Pembangunan Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Tuntutan

4 Terdakwa Kasus Pembangunan Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Tuntutan

Nasional
KPK Ajukan Kasasi dalam Kasus Advokat Stefanus Roy Rening

KPK Ajukan Kasasi dalam Kasus Advokat Stefanus Roy Rening

Nasional
Ubah Pernyataan, Ketua KPU Kini Sebut Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada

Ubah Pernyataan, Ketua KPU Kini Sebut Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Revisi UU MK Dinilai Cenderung Jadi Alat Sandera Kepentingan, Misalnya Menambah Kementerian

Revisi UU MK Dinilai Cenderung Jadi Alat Sandera Kepentingan, Misalnya Menambah Kementerian

Nasional
Didampingi Gibran, Prabowo Bertolak ke Qatar Usai Temui Presiden MBZ di UEA

Didampingi Gibran, Prabowo Bertolak ke Qatar Usai Temui Presiden MBZ di UEA

Nasional
Grace Natalie Bertemu Jokowi, Diberi Tugas Baru di Pemerintahan

Grace Natalie Bertemu Jokowi, Diberi Tugas Baru di Pemerintahan

Nasional
Anggap Hukuman Terlalu Ringan, KPK Banding Putusan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Anggap Hukuman Terlalu Ringan, KPK Banding Putusan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com