Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Badrodin Haiti Sebut Kasus Novel Baswedan Kadaluwarsa Tahun 2016

Kompas.com - 19/02/2015, 19:13 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakapolri yang juga calon tunggal Kapolri, Komjen Badrodin Haiti mengatakan, dilanjutkannya penyidikan kasus Novel Baswedan oleh Bareskrim Polri adalah hal yang biasa. Sebab, kasus tersebut belum dinyatakan kedaluwarsa dan belum adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"Persoalannya, kalau tidak salah kedaluwarsa kasus itu tahun depan," ujar Badrodin di kediaman dinasnya di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2015) siang.

Apalagi, lanjut Badrodin beberapa waktu lalu, pihak korban melayangkan pertanyaan lagi ke Polda Bengkulu perihal tuntutannya kepada Novel. Sehingga wajar saja Polri membuka lagi penyidikan yang menjerat penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi waktunya memang tepat, yaitu sekarang. Kalau sudah kedaluwarsa, ke mana lagi dia (korban) akan cari keadilan?" lanjut Badrodin.

Namun yang penting, Badrodin menegaskan bahwa penyidikan terhadap Novel harus dilakukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Hal itu wajib dilakukan demi menghindari ada persepsi bahwa Novel Baswedan jadi korban kriminalisasi oleh Polri.

Sekadar gambaran, saat Novel menjadi Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu, 2004 silam, dia pernah terjerat kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pencuri sarang burung walet. Novel menembak dan menyiksa pencuri itu.

Kasus itu telah diproses oleh aparat setempat. Namun, pada 2012 kasus itu kembali diangkat. Novel digeruduk penyidik Bareskrim di kantor KPK untuk diciduk. Namun, upaya itu tidak berhasil lantaran dihalang-halangi sejumlah masyarakat yang menghadang di depan Gedung KPK.

Banyak pihak yang menyebut upaya penyidik Polri tahun 2012 itu adalah kriminalisasi. Sebab, pada waktu yang nyaris bersamaan sebelum itu, Novel adalah salah satu penyidik KPK yang mengusut kasus korupsi simulator SIM dengan tersangka Irjen Djoko Susilo.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat itu mengeluarkan pernyataan agar KPK dan Polri tak larut dalam kekisruhan. Soal penyelidikan kasus Novel sendiri, SBY meminta agar Polri menundanya. Saat itu, Polri sendiri telah menetapkan Novel sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com