JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang terpidana mati asal Brasil, Rodrigo Gularte, mengalami gangguan jiwa. Pernyataan medis tersebut dikeluarkan menjelang eksekusi mati yang akan diterimanya.
"Kalapas menerima surat dari psikiater bahwa ada satu narapidana yang akan dieksekusi mati terindikasi alami gangguan jiwa," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Tony Spontana di kantornya di Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Tony menjelaskan, Kalapas lantas meminta izin kepada Jaksa Agung HM Prasetyo untuk melakukan pemeriksaan medis terlebih dahulu terhadap Rodrigo. Pemeriksaan medis itu dilakukan di luar lapas lantaran keterbatasan fasilitas.
"Nah, Jaksa Agung sedang mempertimbangkan perlukah second opinion soal napi itu alami gangguan jiwa atau tidak," ujar Tony.
Tony melanjutkan, pada dasarnya, tidak ada undang-undang atau peraturan di bawahnya yang melarang eksekusi mati seseorang kecuali dalam kondisi hamil. Namun, Jaksa Agung akan tetap menjadikan kondisi tersebut sebagai pertimbangan. (Baca: Wapres: Indonesia Tak Pertimbangkan Ancaman Australia)
Kondisi tersebut, lanjut Tony, menyebabkan penundaan proses pemindahan sejumlah terpidana mati dari lapas asal ke Nusakambangan untuk dieksekusi mati. Sesuai rencana, pemindahan terpidana mati tahap dua akan dilakukan pekan ini. Kini, pemindahan itu akan dilakukan pekan depan. (Baca: Brasil Minta Dua Warganya Tidak Dieksekusi)
Kejaksaan Agung belum mengungkapkan waktu, tempat, dan jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi. Sebelumnya, pada masa pemerintahan Joko Widodo, kejaksaan sudah melakukan eksekusi terhadap enam terpidana mati kasus narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.