"Kita jangan suuzan. Itu hanya laporan (Sarpin) yang tidak terbukti. Kalau ada orang melapor, harus diklarifikasi," ujar Abbas Said, seusai memantau putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Said mengakui, ada laporan mengenai hakim Sarpin ke KY sebanyak delapan kali lebih. Namun, laporan tersebut setelah ditelusuri tidak terbukti.
"Mau delapan kali, mau ratusan kali juga kalau enggak terbukti mau bagaimana," katanya.
Berdasarkan pengamatan Abbas, Sarpin telah memimpin sidang dengan tegas sehingga berjalan baik dan lancar. Terkait putusan hakim yang menilai penetapan Budi sebagai tersangka oleh KPK tidak sah, ia tak mau berkomentar lebih jauh karena bukan kewenangan KY.
"Itu wewenangnya Mahkamah Agung," kata dia.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan tersangka adalah obyek praperadilan karena merupakan bagian dari penyidikan. Hakim juga menilai Budi Gunawan bukan penegak hukum atau penyelenggara negara saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 sehingga KPK tidak berewenang memeriksa Budi.
"Menyatakan penetapan tersangka termohon (Budi Gunawan) oleh pemohon (KPK) adalah tidak sah," kata Sarpin, saat membacakan putusannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.