Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Bentuk-bentuk Teror terhadap Pegawai KPK...

Kompas.com - 13/02/2015, 07:01 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan calon kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi, sejumlah karyawan komisi antikorupsi tersebut mengaku menerima teror. Teror ini dilakukan oleh orang-orang yang tak dikenal.

Apa saja bentuk-bentuk teror tersebut?

Harian Kompas edisi Kamis (12/2/2015) merinci bentuk-bentuk teror tersebut melalui tulisan yang berjudul "Saat Pegawai Memilih Tak Pulang".

Berikut ini tulisannya:

-----------------

Sudah lewat tengah malam ketika seorang jaksa perempuan di Komisi Pemberantasan Korupsi bertanya kepada tim krisis di kantornya, siapa yang mengantarnya pulang ke rumah. Sementara itu, sebagian pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi lainnya dini hari itu memilih menginap di kantor. Mereka merasa keselamatannya terancam jika pulang ke rumah.

Sore hari sebelumnya ada kejadian yang menjurus pada ancaman fisik terhadap salah seorang keluarga pegawai KPK oleh orang tak dikenal. Awalnya, dia hendak menjemput istrinya yang bekerja sebagai salah seorang pejabat struktural bidang hukum di KPK. Sebelum menjemput istrinya, dia menelepon dari samping gedung KPK. Saat menelepon itulah datang orang tak dikenal menggunakan sepeda motor menghampirinya. Tiba-tiba pengendara sepeda motor ini dengan nada tinggi bertanya mengapa dia memotret menggunakan kamera telepon genggam.

Merasa aneh dengan pertanyaan orang tak dikenal itu, suami pegawai KPK balas mengatakan apa maksud pertanyaannya. Namun, si pengendara motor ini langsung hendak merampas telepon genggamnya. Beruntung suami pegawai KPK ini bisa menghindar dan segera masuk ke gedung KPK. Ketika itulah dia melihat ada pistol yang terselip di pinggang pengendara sepeda motor tersebut.

Teror dan ancaman terhadap pegawai KPK juga langsung datang ke rumah. Rumah sejumlah pegawai KPK didatangi orang tak dikenal. Orang-orang tak dikenal ini langsung menemui anak-anak dan istri para pegawai KPK serta meminta agar suaminya berhenti menjadi pegawai KPK.

Bahkan, yang lebih terang-terangan, salah seorang pejabat struktural KPK di bidang penyidikan tiba-tiba didatangi seseorang dari instansi asalnya yang memiliki pangkat lebih tinggi. Kepada pejabat KPK ini, dia memaksa agar dalam batas waktu tertentu harus segera mengundurkan diri dari KPK. Permintaan itu disertai ancaman bahwa data keluarganya sudah diketahui oleh pihak yang meminta pejabat KPK tersebut mundur.

Merasa keluarganya ikut terancam, akhirnya dia mengajukan pengunduran diri. Meski sudah mengajukan proses pengunduran diri, dia terus didesak segera mundur. Orang yang memintanya mundur ini tak peduli bahwa ada prosedur yang harus dilalui jika seorang pejabat struktural mundur dari KPK.

Khawatir ancaman terhadap keluarganya menjadi nyata, akhirnya istri, anak, dan menantunya pun ikut diungsikan ke tempat yang aman dan dengan alamat yang tak diketahui oleh si pengancam.

Sejak KPK menetapkan calon kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sebagai tersangka kasus korupsi, ketegangan terjadi setiap hari. Terlebih setelah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap polisi dan dijadikan tersangka terkait kasus memerintahkan kesaksian palsu di pengadilan, pimpinan KPK lain pun ikut dilaporkan ke polisi. Dalam proses itulah sejumlah pegawai struktural KPK ikut dipanggil polisi.

Saat ketegangan semakin meningkat dan makin susah dikendalikan, KPK pun membentuk tim krisis. Tim krisis ini pula yang coba memberikan bantuan kepada para pegawai yang mendapatkan teror, antara lain dengan menyiapkan tim pengawalan bagi pegawai KPK yang harus pulang malam atau dini hari.

Pembunuhan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com