Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketidaktegasan Jokowi Jangan Ditutupi dengan Eksekusi Mati

Kompas.com - 11/02/2015, 08:42 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta pemerintah untuk melakukan moratorium atau penghentian sementara eksekusi terpidana mati. Menurut Ketua Badan Pengurus YLBHI Alvon Kurnia, pemerintah sedianya membenahi dulu sistem peradilan di Indonesia sebelum melakukan hukuman mati.

"Tentunya langkah moratorium harus dilanjutkan dengan penghapusan pasal-pasal yang masih memberlakukan sanksi hukuman mati dan membenahi sistem peradilan pidana," ucap Alvon di Jakarta, Rabu (11/2/2015).

Ia juga menilai, sedianya, rencana eksekusi hukuman mati terpidana narkoba gelombang kedua ini jangan sengaja diembuskan untuk menutupi ketidaktegasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menuntaskan perseteruan antara kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Ketidaktegasan Jokowi dalam menuntaskan perseteruan antara Polri dengan KPK hendaknya jangan ditutupi dengan ketegasan palsu berupa pelaksanaan eksekusi terhadap para terpidana mati," ucap dia.

Setelah pelaksanaan eksekusi enam terpidana mati narkotika pada Januari 2015, pemerintah menyatakan siap melakukan eksekusi tahap selanjutnya. Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, masih ada 60 terpidana mati yang akan dieksekusi.

Menurut Alvon, pemerintah Jokowi-Jusuf Kalla harus menyadari kecaman dunia internasional atas pelaksanaan eksekusi mati terpidana narkotika. Di samping adanya pertentangan dari segi moral dan etika, Alvon meminta Jokowi memahami bahwa di mata internasional sistem peradilan pidana Indonesia masih jauh dari sempurna.

"Pelapor Khusus PBB untuk Kemandirian Hakim dan Pengacara pernah mengeluarkan laporan yang bahwa Indonesia memiliki sistem peradilan terburuk," ujar Alvon.

Pada 2008, lanjut dia, Political and Economic Risk Consultancy (PERC) menyatakan bahwa sistem peradilan Indonesia menduduki peringkat terbawah di Asia. Selain itu, kata Alvon, peradilan Indonesia menduduki peringkat 12 dari 15 negara di Asia Timur dan Pasifik menurut World Justice Index 2014.

Alvon mengatakan, sistem peradilan pidana yang buruk cenderung disalahgunakan. Ia mencontohkan kasus yang menimpa Imam Hambali dan David Eko Priyanto. Keduanya dinyatakan bersalah dan divonis 12 dan 17 tahun penjara sebagai pembunuh Asrori. Namun, belakangan terdapat fakta baru bahwa Asrori merupakan salah satu korban pembunuhan berantai yang dilakukan oleh Verry Idham Heryansyah alias Ryan.

"Berdasarkan pengakuan dari keduanya terpaksa mengaku melakukan pembunuhan karena tidak tahan terhadap berbagai bentuk penganiayaan yang didapatkan pada saat proses penyidikan di kepolisian," ujar Alvon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com