Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Panggil Jurnalis Allan Nairn sebagai Saksi Terkait Hendropriyono dalam Kasus Talangsari

Kompas.com - 10/02/2015, 10:21 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Jurnalis investigasi asal Amerika Serikat, Allan Nairn, dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (10/2/2015) pukul 10.00 WIB. Nairn diminta keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono terhadap korban dan keluarga korban kasus pelanggaran HAM Talangsari, Lampung. (Baca: Hendropriyono Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus HAM Talangsari)

Di dalam dokumen yang diterima Kompas.com, terdapat lembar Surat Panggilan dengan kop kepolisian. Surat dengan nomor S.Pgl/2302/II/2015/Ditreskrimum itu memuat keterangan agar Nairn datang ke Unit II Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa, 10 Februari 2015 pukul 10.00 WIB. Dituliskan pula bahwa Nairn dipanggil sebagai saksi oleh penyidik AKP Armayni terkait kasus tindak pidana penghinaan kepada orang yang telah meninggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320 ayat 1 KUHP yang terjadi pada tanggal 16 Oktober 2014.

Nairn, dalam keterangan tertulisnya, menyebutkan bahwa pemanggilannya itu terkait laporan keluarga korban pelanggaran HAM Talangsari atas laporannya soal pernyataan Hendro yang menyebut kasus pembantaian itu sebagai aksi bunuh diri.

"Saya akan bersaksi ke Polda Metro Jaya terkait kasus kriminal melawan sang jenderal (Hendropriyono) yang dilaporkan para korban selamat pembantaian dan keluarga korban," tulis Nairn.

Nairn mengatakan, korban selamat dan keluarga korban kasus Talangsari itu menilai Hendro telah melakukan pencemaran nama baik dalam wawancara yang dilakukan mantan tim sukses Jokowi-Jusuf Kalla itu kepada dirinya pada 16 Oktober di mansion milik Hendro di kawasan Senayan, Jakarta.

"Kepada saya, dia (Hendro) mengatakan bahwa ratusan korban Talangsari melakukan aksi bunuh diri sekaligus," kata Nairn tentang hasil wawancaranya dengan Hendro.

Wawancara kasus Talangsari

Nairn menuliskan secara detail wawancara on record-nya bersama Hendropriyono pada tulisan yang turun di blog pribadinya tanggal 27 Oktober 2014 dengan judul "Breaking News: Gen. Hendropriyono Admits "Command Responsibility" in Munir Assassination. Says Talangsari Victims "Committed Suicide." Agrees to Stand Trial for Atrocities; Legal Implications for As'ad, Wiranto, CIA.   Hendropriyono: Part 1."

Dalam tulisannya, Nairn menyebutkan bahwa Hendro telah mengaku bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi di Talangsari pada tahun 1989. Namun, awalnya Hendro bercerita bahwa warga di desa tersebut membakar diri hidup-hidup saat pasukan militer dan Brimob dari kepolisian mengepung desa yang terdiri sekitar 100 orang dewasa itu. Hendro membantah bahwa anak buahnya yang menyalakan api dan membakar pondok yang melindungi para warga yang tak bersenjata itu.

Hendro menyebutkan, warga yang ada di dusun itu dilindungi oleh kelompok ekstremis yang memiliki senjata. Nairn mendesak Hendro untuk berani bersaksi di pengadilan. Meski sempat berkelit, Hendro menyatakan kesiapannya untuk bersaksi di pengadilan atas kasus pembantaian ratusan warga sipil itu.

"Everything that I did, everything that they accused me (of), there is nothing for me to prefer not to accept.  I will face," kata Hendro seperti yang dimuat dalam tulisan Nairn.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com