JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, Demokrat akan memberikan bantuan hukum terkait penetapan mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya.
Kali ini, KPK menjerat Jero dengan dugaan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011.
"Kita tunggu perkembangannya. PD tentu memberikan bantuan hukum untuk beliau," ujar Hinca melalui pesan singkat, Sabtu (7/2/2015).
Hinca mengatakan, saat ini Jero belum akan berkomentar mengenai status tersangkanya. Ia mengatakan, Jero mengaku belum diberitahu pihak KPK terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus ini. Menurut Hinca, Jero masih akan menunggu proses hukum yang berjalan di KPK.
"Saya cek ke beliau (Jero) dia belum tahu juga. Cuma tahu dari media," kata Hinca.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, tindak korupsi yang dilakukan Jero dilakukan terkait dengan penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar. Dalam kasus ini, Jero diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar. (Baca: KPK Tetapkan Jero Wacik Tersangka Kasus Baru di Kemenbudpar)
Sejumlah saksi terkait dugaan korupsi di Kemenbudpar pun telah diperiksa KPK. Salah satunya, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sapta Nirwandar yang diperiksa pada 8 Oktober 2014. Seusai diperiksa, mantan anak buah Jero tersebut mengaku tidak pernah menerima perintah dari Jero Wacik untuk menaikkan dana operasional menteri (DOM) ketika Jero menjabat sebagai Menbudpar.
Sapta mengatakan, penetapan anggaran untuk operasional menteri di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif selama ini sesuai dengan aturan. Terakhir, besaran DOM di Kemenparekraf, kata Sapta, lebih kurang Rp 1,2 miliar.
Atas perbuatannya, Jero disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. KPK sebelumnya telah menetapkan Jero sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.
Dalam kasus pertama, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno. Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono Karno dan bawahannya yang lain diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut. (Baca: KPK Tetapkan Jero Wacik Tersangka)
Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013, menurut KPK, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp 9,9 miliar. Menurut KPK, uang yang diterima Jero diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya, termasuk untuk pencitraan di hadapan Presiden SBY.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.