Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aiptu Labora Sitorus Dilindungi Oknum Aparat

Kompas.com - 04/02/2015, 15:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly menyebut Ajun Inspektur Satu Labora Sitorus, anggota Kepolisian Resor Sorong Kota, Papua Barat, bisa lama bebas dari tahanan karena keterlibatan oknum aparat keamanan.

"Dia pasti dilindungi aparat. Tidak mungkin kalau tidak ada kerja sama dengan aparat bisa selama itu dia bebas. Terlebih staf kami di sana sudah pernah mencoba memanggil Labora kembali ke tahanan, tetapi gagal," ujar Yasonna seusai bertemu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (3/2).

Yasonna menerima informasi adanya keterlibatan oknum aparat dari tim Kemenkumham yang diturunkan ke Sorong. Oknum aparat itu dia sebut dari kepolisian dan instansi lain. Namun, dia menolak menyebutkan instansi lain tersebut. "Saya tahu ada informasi itu. Ada laporan dari Sorong, tetapi saya tak mau menyampaikannya," ujarnya.

Keterlibatan oknum aparat keamanan adalah bagian dari jaringan yang disebutnya melindungi Labora sehingga pria yang telah divonis Mahkamah Agung 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar itu bisa bebas dan sekian lama sulit dibawa lagi ke tahanan. Aparat Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sorong termasuk dalam jaringan itu.

Tak sesuai prosedur

Dari Jayapura dilaporkan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat Agus Soekono mengatakan, surat LP Sorong yang membuat Labora bebas tidak sesuai prosedur. Surat itu diterbitkan LP Kelas IIB Sorong pada 24 Agustus 2014.

"Ada sejumlah kejanggalan dalam surat yang ditandatangani Pelaksana Harian Kepala LP Sorong Isak Wanggai, yakni tiadanya cap sidik jari terpidana dan nama institusi di kepala surat. Surat bebas ini tidak sah," kata Agus, Selasa.

Labora adalah terpidana kasus pencucian uang serta penimbunan bahan bakar minyak dan kayu di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat. Ia memiliki uang di rekening bank mencapai Rp 1,5 triliun.

Pada 17 September 2014, Mahkamah Agung menolak kasasi Labora serta memvonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Sebelumnya, dalam tahapan banding yang diajukan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tinggi Papua, Labora divonis 8 tahun penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana juga mengungkapkan adanya kesalahan prosedur di Kemenkumham terkait surat bebas hukum pada Labora.

Ia menilai, lepasnya Labora dari LP Sorong merupakan tanggung jawab Kemenkumham.

"Pihak LP tidak berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait surat bebas hukum oleh LP," kata Tony sembari mengatakan, kini Kejaksaan Agung fokus pada pencarian Labora agar segera bisa mengeksekusi putusan kasasi. (APA/FLO/B01)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com