Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/02/2015, 15:10 WIB


Oleh: Amzulian Rifai

JAKARTA, KOMPAS - Tidak pernah terbayangkan pimpinan lembaga hukum seperti Kepala Negara Polri dan komisioner KPK berstatus tersangka.

Ada banyak perdebatan politik dan yuridis soal ini. Namun, yang pasti ada keharusan untuk mendapatkan solusi agar keadaan saling mengunci seperti saat ini tidak terulang lagi. Oleh karena itu, sepatutnya dipertimbangkan pemberian imunitas terbatas bagi pimpinan lembaga hukum pada masa yang akan datang.

Salah satu problematika terbesar suatu negara dalam upaya memajukan berbagai aspek kehidupan warganya adalah akibat hukum tak bekerja secara baik. Padahal, hukum itu eksis dalam berbagai aktivitas bernegara. Jika dilakukan perbandingan antarnegara, ada kecenderungan korelasi antara bekerjanya hukum dengan ketertiban dan kemakmuran di negara itu. Sebaliknya, ketidakhadiran hukum juga menampilkan ketidakstabilan serta ketidakpastian, yang pada gilirannya juga sulit menghadirkan suatu kesejahteraan.

Indonesia juga masih bermasalah dengan berbagai aspek hukumnya, baik dari sisi substansi hukum, kelembagaan hukum, ataupun kultur hukum. Produk-produk hukum kita—terutama untuk tingkat peraturan daerah—terkadang rentan hasil copy paste, bukan dilahirkan dari proses kajian mendalam dan membumi. Indikasi ke arah itu antara lain cepat sekali ketidakmampuan produk hukum itu beradaptasi dengan perubahan.

Tak juga mudah apabila kita berharap lembaga-lembaga hukum Indonesia hadir secara profesional dan mendapatkan kepercayaan yang tinggi dari publik. Publik terkadang menyaksikan hubungan yang tidak harmonis antarlembaga hukum. Justru tantangan utama lembaga hukum Indonesia adalah rendahnya kepercayaan publik. Kondisi ini menjadikan penegak hukum serba salah dengan hasil kerjanya.

Indonesia juga menghadapi tantangan lemahnya kultur hukum. Kultur hukum itu harus dimiliki baik oleh penegak hukum maupun oleh masyarakat. Tidak ada jaminan seseorang berprofesi di bidang hukum dengan sendirinya memiliki kultur hukum yang baik. Malah terkadang justru ada di antara aparat hukum yang malah memosisikan dirinya sebagai orang yang boleh melanggar hukum.

Makna imunitas terbatas

Dapat dimaklumi apabila sebagian kita alergi menggunakan istilah imunitas (hukum) karena hal ini dapat berarti adanya pengistimewaan terhadap orang per orang. Ini adalah pelanggaran terhadap konstitusi. UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1 menegaskan bahwa "segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

Namun, mestinya pasal ini tak pula ditafsirkan dan diterapkan secara sempit, apa adanya. Pasal ini untuk memberikan jaminan bahwa setiap warga negara tidak mengalami diskriminasi hukum dalam kesehariannya. Namun, tidak dapat dikatakan menentang konstitusi apabila inequality itu dimaksudkan justru dalam rangka penegakan hukum dan bertujuan melindungi warga negara (publik) secara luas.

Imunitas dapat diartikan "Exemption from certain generally applicable requirements of law or from certain liabilities, granted to special groups of people to facilitate the performance of their public functions." Ada satu catatan penting dari definisi ini. Bahwa, pengecualian pemberlakuan hukum itu hanya pada sekelompok orang saja dalam rangka mereka menjalankan fungsi publik (kepentingan umum).

Ada beberapa hal yang perlu ditegaskan soal imunitas ini. Pertama, imunitas ini diberikan hanya dalam waktu terbatas: pada saat seseorang sedang memegang jabatan sebagai pimpinan tertinggi hukum. Keterbatasan itu juga berarti tidak berlaku apabila yang bersangkutan tertangkap tangan melakukan tindak pidana. Hal ini dikarenakan dalam hal tertangkap tangan sudah jelas buktinya dan memang patut dijadikan tersangka. Karena itu, makna imunitas terbatas dapat dirumuskan bahwa seorang pimpinan tertinggi lembaga hukum tidak dapat diproses atau ditunda proses hukumnya selama sedang menduduki jabatannya.

Mungkin ada lima jabatan pimpinan lembaga hukum yang dapat dipertimbangkan memperoleh imunitas terbatas. Kelima pimpinan itu adalah ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, dan komisioner KPK. Terbuka ruang debat soal siapa saja yang layak memperoleh imunitas terbatas tersebut.

Mengapa imunitas terbatas

Ada beberapa alasan mengapa diperlukan pemberian status imunitas terbatas kepada lima pimpinan lembaga hukum di atas. Pertama, agar tidak terjadi seorang pimpinan tertinggi lembaga hukum justru bermasalah hukum. Tidak pernah terbayangkan seorang Kepala Polri dan komisioner KPK berstatus tersangka. Sulit mencari referensi di negara lain, kepala kepolisian negara yang berstatus tersangka.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com