"Pagi hari ini ada beberapa hal yang akan dibahas berkaitan dengan pilkada, sudah diputuskan," ujar Jokowi, membuka sidang kabinet.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menetapkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah menjadi undang-undang, Senin (2/2/2015). Setelah diteken Presiden, maka Undang-Undang Pilkada resmi masuk dalam lembaran negara dan bisa direvisi oleh DPR.
Komisi II DPR menjamin revisi Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota selesai dalam waktu tiga pekan.
DPR akan membatasi revisi hanya beberapa pasal krusial. Pasal-pasal krusial tersebut, antara lain, mengatur jadwal pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak dan hanya untuk kepala daerah tanpa wakil. DPR mempertimbangkan usulan Komisi Pemilihan Umum untuk menata ulang jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak.
Komisi II mempertimbangkan usul KPU mengundur jadwal pilkada serentak tahap pertama dari tahun 2015 menjadi 2016 dan memajukan tahap kedua dari tahun 2018 menjadi 2017. Sementara pemerintah menargetkan undang-undang hasil revisi ini bisa disahkan pada 17 Februari 2015.
Selain membahas pilkada, Jokowi mengatakan, sidang kali ini juga membahas perppu tentang kelautan, masalah perumahan, dan kondisi ekonomi terkini.
"Untuk mempersingkat waktu, saya silakan Pak Mendagri untuk menyampaikan," ujar Jokowi dan rapat langsung dilakukan secara tertutup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.