Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa Sebelas Jam, Bambang Widjojanto Dicecar Seratusan Pertanyaan

Kompas.com - 04/02/2015, 02:12 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, Abdul Fickar menyatakan bahwa selama diperiksa, kliennya diajukan seratusan pertanyaan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri. Bambang diperiksa penyidik selama sebelas jam, sejak pukul 12.30 WIB, Selasa (3/2/2015).

"Pak Bambang diperiksa dengan 13 pertanyaan, tapi anak pertanyaannya A sampai X. Jadi bisa dibayangkan, mungkin sekitar seratusan, seratus lebih pertanyaan," ujar Fickar di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/2/2015) dini hari.

Fickar mengatakan, pemeriksaan memakan waktu yang lama karena banyaknya pertanyaan yang harus dijawab oleh Bambang. Fickar menambahkan, pertanyaan penyidik belum masuk ke materi perkara yang disangkakan kepada kliennya.

Menurut Fickar, pertanyaan yang dilontarkan penyidik terkait profesi Bambang saat itu sebagai advokat. Ia mengatakan, penyidik menanyakan bagaimana Bambang menjalankan pekerjaannya saat membela kliennya dalam persidangan.

"Hampir seluruh pertanyaan itu menyangkut pekerjaan sangkaannya itu, mas BW menjalankan profesinya sebagai advokat dalam rangka membela kepentingan hukum kliennya," kata Fickar.

Bambang pun ditanya terkait fee atau penghasilan yang diperoleh saat menjadi advokat dan bagaimana sistem pembagian fee tersebut dengan anggota tim advokat lainnya. (Baca: Bambang Widjojanto Tak Menjawab Sebagian Besar Pertanyaan Penyidik)

Fickar pun memprotes kinerja petugas Bareskrim yang baru membuat Berita Acara Pemeriksaan seusai Bambang diperiksa. Terlebih lagi, Bambang tidak diberikan salinan BAP tersebut.

"Kita sudah lakukan protes dan mungkin akan mengirimkan surat protes karena begitu pentingnya berita acara itu bagi pak BW dan bagi kita untuk kepentingan pembelaan, baik sekarang maupun nanti di pengadilan," ujar dia.

Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri tak menahan Bambang Widjojanto usai diperiksa kedua kalinya, Selasa (3/2/2015) malam. Sejumlah personel provost mendampingi langkah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut saat keluar dari gedung Bareskrim.

"Pemeriksaan Pak Bambang hari ini dianggap selesai. Tidak ditahan," ujar kuasa hukum BW Nursyahbani Katjasungkana kepada pers.

Bambang adalah tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010 silam.

Bambang ditangkap, 23 Januari 2015 usai mengantarkan anaknya ke sekolah di bilangan Depok, Jawa Barat. Berdasarkan surat panggilan pertama, Bambang disangka atas Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com