JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Mabes Polri mengajukan 14 pertanyaan inti dengan masing-masing terdiri dari 10 sub pertanyaan kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. Namun, Bambang tak menjawab sebagian besar pertanyaan itu.
"Saya itu hanya menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan tugas sebagai pengacara," ujar Bambang setelah sekitar 12 jam diperiksa di Gedung Bareskrim, Selasa (3/2/2015) malam.
Salah seorang anggota kuasa hukum Bambang, Nursyahbani Katjasungkana mengungkapkan, sebagian besar pertanyaan penyidik kepada Bambang memang meliputi tugas Bambang saat menjadi pengacara. Oleh sebab itu Bambang memilih tak menjawab sebagian besar pertanyaan penyidik.
Ia mencontohkan, pertanyaan yang dimaksud antara lain, berapa bayaran yang didapat Bambang dari kliennya saat itu. Dari bayaran itu, berapa dia membagi-bagikan ke kuasa hukum lain. Terakhir, apakah Bambang membayar hotel tempat pertemuan dengan saksi-saksi.
"Karena kebanyakan pertanyaan terkait profesi Bambang sebagai advokat. Sementara, Pasal 16 UU Advokat sudah jelas menyebutkan bahwa seorang advokat tidak dapat dipidana karena menjalankan tugas profesinya," ujar dia.
Berdasarkan pernyataan penyidik kepadanya, pemeriksaan tersebut dirasa cukup. Namun, Bambang bersedia jika penyidik merasa masih membutuhkan keterangan darinya. Kapan pun Bambang akan menghadiri pemeriksaan.
Penyidik Bareskrim telah memeriksa Bambang sejak Selasa pukul 12.30 WIB. Pemeriksaan ini adalah kali kedua setelah penangkapannya pada 23 Januari 2015 silam. Pemeriksaan dijeda salat zuhur, asar dan magrib dan dilanjutkan pada malam hari.
Bambang adalah tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010 silam. Bambang ditangkap, 23 Januari 2015 usai mengantarkan anaknya ke sekolah di bilangan Depok, Jawa Barat. Berdasarkan surat panggilan pertama, dia disangka atas Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.