Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bambang Widjojanto Tak Menjawab Sebagian Besar Pertanyaan Penyidik

Kompas.com - 04/02/2015, 00:39 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Mabes Polri mengajukan 14 pertanyaan inti dengan masing-masing terdiri dari 10 sub pertanyaan kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. Namun, Bambang tak menjawab sebagian besar pertanyaan itu.

"Saya itu hanya menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan tugas sebagai pengacara," ujar Bambang setelah sekitar 12 jam diperiksa di Gedung Bareskrim, Selasa (3/2/2015) malam.

Salah seorang anggota kuasa hukum Bambang, Nursyahbani Katjasungkana mengungkapkan, sebagian besar pertanyaan penyidik kepada Bambang memang meliputi tugas Bambang saat menjadi pengacara. Oleh sebab itu Bambang memilih tak menjawab sebagian besar pertanyaan penyidik.

Ia mencontohkan, pertanyaan yang dimaksud antara lain, berapa bayaran yang didapat Bambang dari kliennya saat itu. Dari bayaran itu, berapa dia membagi-bagikan ke kuasa hukum lain. Terakhir, apakah Bambang membayar hotel tempat pertemuan dengan saksi-saksi.

"Karena kebanyakan pertanyaan terkait profesi Bambang sebagai advokat. Sementara, Pasal 16 UU Advokat sudah jelas menyebutkan bahwa seorang advokat tidak dapat dipidana karena menjalankan tugas profesinya," ujar dia.

Berdasarkan pernyataan penyidik kepadanya, pemeriksaan tersebut dirasa cukup. Namun, Bambang bersedia jika penyidik merasa masih membutuhkan keterangan darinya. Kapan pun Bambang akan menghadiri pemeriksaan.

Penyidik Bareskrim telah memeriksa Bambang sejak Selasa pukul 12.30 WIB. Pemeriksaan ini adalah kali kedua setelah penangkapannya pada 23 Januari 2015 silam. Pemeriksaan dijeda salat zuhur, asar dan magrib dan dilanjutkan pada malam hari.

Bambang adalah tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010 silam. Bambang ditangkap, 23 Januari 2015 usai mengantarkan anaknya ke sekolah di bilangan Depok, Jawa Barat. Berdasarkan surat panggilan pertama, dia disangka atas Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com