JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tidak bersedia menjawab sejumlah pertanyaan saat diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri, Selasa (3/2/2015). Meski demikian, pemeriksaan Bambang tetap berjalan.
Salah satu pengacara Bambang, Nursyahbani Katjasungkana, mengatakan, kliennya mulai diperiksa sekitar pukul 12.30 WIB. Pemeriksaan sesi pertama digelar hingga pukul 15.30 WIB dan diselingi shalat.
"Total ada 12 pertanyaan, masing-masing poin pertanyaan ada sub-pertanyaannya, ada yang enam, ada yang lima. BW tidak menjawab semua pertanyaan itu," ujar Nursyahbani di depan Mabes Polri, Selasa sore.
Sebanyak 12 pertanyaan, mulai dari pertanyaan kesediaan diperiksa atau tidak hingga seputar kasus yang menjeratnya, yakni dugaan menginstruksikan sejumlah saksi untuk memberikan kesaksian palsu di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dieksplor pertanyaan kapan ketemu saksi, BW tidak jawab. Ditanya, BW dapat komisi berapa, dibagi masing-masing lawyer berapa, BW tidak jawab. BW ditunjukkan kamar hotel pertemuan, ditanya siapa yang bayar, BW juga tak menjawab," ujar Nursyahbana.
Ketidaksediaan BW menjawab pertanyaan penyidik, lanjut Nursyahbana, didasarkan pada ketidaksinkronan antara surat perintah penangkapan pada Jumat 23 Januari 2015 dengan surat pemanggilan BW 3 Februari 2015. (Baca: Pengacara Bambang: Pasal Sangkaan Diubah Seenaknya, Polisi Masih Bingung)
Menurut surat penangkapan, Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 242 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Namun, pada surat panggilan hari ini, pasal yang disangka bertambah, yakni ditulis Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.