Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eggi Sudjana: Tolak Pengunduran Diri BW, Abraham Samad Jadi kayak Presiden

Kompas.com - 02/02/2015, 15:37 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Eggi Sudjana, menganggap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, terutama Ketua KPK Abraham Samad, tidak mengerti hukum karena menolak surat pengunduran diri yang diajukan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Menurut dia, pejabat negara yang ditetapkan sebagai tersangka seharusnya mundur dari jabatannya.

"Abraham Samad menolak pengunduran diri Bambang, itu bukan kewenangan KPK, itu presiden," ujar Eggi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2/2015).

Menurut Eggi, undang-undang menyatakan bahwa jika Komisioner KPK ditetapkan sebagai tersangka, maka harus diberhentikan dari jabatannya, bukan mengundurkan diri. Lagi pula, kata Eggi, kewenangan untuk memberhentikan atau mempertahankan jabatan penyelenggara negara yang berstatus tersangka merupakan kewenangan presiden.

"Kenapa Abraham Samad jadi kayak presiden, atau seperti presiden? Bahkan sudah enggak ngerti hukum," kata Eggi.

Pengunduran diri ditolak

Sebelumnya, Bambang mengaku mengundurkan diri agar lebih fokus menghadapi proses hukum di kepolisian pada Senin (26/1/2015). Namun, permohonan pengunduran diri Bambang ditolak oleh pimpinan KPK.

Menurut Deputi Pencegahan KPK Johan Budi, pimpinan KPK tidak ingin melepaskan Bambang karena menganggap kasus yang menjerat Bambang hanya rekayasa. Dengan mundurnya Bambang, kata Johan, maka pimpinan KPK hanya tersisa tiga orang. Menurut dia, peran Bambang masih sangat dibutuhkan oleh KPK.

"Pimpinan KPK tinggal empat. Pak BW nonaktif tinggal tiga. Jadi, karena itu, pimpinan tadi memutuskan untuk menolak permintaan pengunduran diri Pak BW," kata Johan.

Bambang dituduh terlibat dalam pemberian keterangan palsu pada persidangan di Mahkamah Konstitusi. Ia dituduh menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010, sewaktu masih menjadi pengacara.

Meski demikian, kata Johan, KPK masih menunggu kebijakan Presiden Joko Widodo menanggapi surat pengunduran diri Bambang. Johan mengatakan, hingga saat ini Bambang belum menerima surat pemberhentiannya dari Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Sholat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Sholat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com