Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tindak Lanjuti Laporan Para Pimpinan KPK

Kompas.com - 28/01/2015, 16:06 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menelusuri laporan masyarakat terhadap sejumlah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, pimpinan KPK yang dilaporkan ke Bareskrim yakni Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja dan Abraham Samad.

"Atas banyaknya laporan masyarakat kepada Mabes Polri, kami tidak gegabah. Kami harus mengkaji terlebih dahulu," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Ronny Sompie di kompleks Mabes Polri, Rabu (28/1/2015) siang.

Fokus yang tengah ditelusuri penyidik adalah apakah laporan-laporan itu sudah pernah dilaporkan sebelumnya ke penyidik tingkatan Kepolisian Resor (Polres) atau Kepolisian Daerah (Polda). Jika ditemukan sudah dilaporkan, penyidik Bareskrim menyerahkan laporan itu ke Biro Pengawasan Penyidikan Mabes Polri.

"Kepala Biro Pengawasan Penyidikan akan ditelusuri, kenapa laporan di daerah itu tidak diteruskan. Apakah ada kendala atau lainnya," lanjut Ronny.

Di pengawasan penyidikan itulah, lanjut Ronny, akan ditentukan langkah selanjutnya. Apakah laporan-laporan tersebut akan diterima dan ditindaklanjuti, atau tetap akan diserahkan kepada penyidik Polres atau Polda, tempat laporan awal diterima.

Selain itu, penyidik Bareskrim menelusuri juga apakah laporan atas sejumlah pimpinan KPK itu mengandung unsur pidana. Jika memang tidak terbukti adanya unsur pidana, penyidik akan menindaklanjutinya ke proses selanjutnya.

Jika sebaliknya, proses penyidikan akan dihentikan. Diketahui, sejumlah pimpinan KPK dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Pertama, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dilaporkan atas dugaan memerintahkan saksi memberi keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi (2010) lalu.

Kedua, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja juga dilaporkan ke Bareskrim. Dia disangka dengan tindak pidana memasukan keterangan palsu dalam akta otentik serta turut serta melakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Ketiga, Ketua Abraham Samad dilaporkan ke Bareskrim. Dia dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pemberantasan Korupsi. Abraham disebut melakukan lobi politik di tengah masa jabatannnya sebagai pimpinan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com