Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly: Kasus Budi Gunawan Lebih Rumit dari "Cicak Versus Buaya"

Kompas.com - 28/01/2015, 14:47 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Anggota tim independen penyelesaian masalah Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian Negara RI, Jimly Asshiddiqie, menilai bahwa kasus Budi Gunawan dan Bambang Widjojanto lebih rumit dari kasus "Cicak versus Buaya". Menurut Jimly, kerumitan makin menjadi karena partai dan lembaga politik, seperti DPR, terlibat juga di dalam kasus ini.

"Ini kasus jauh lebih rumit, lebih kompleks dari 'Cicak versus Buaya' I dan II karena melibatkan DPR dan parpol," kata Jimly seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/1/2015).

Jimly menuturkan, tim independen telah memberikan masukan yang obyektif kepada Presiden Jokowi terkait polemik KPK-Polri. Selanjutnya, tim independen menyerahkan keputusan akhir kepada Jokowi.

Saat ditanya apakah Jokowi menyampaikan kendala yang timbul dari partai politik pendukungnya, Jimly merasa hal itu tidak perlu disampaikan. Alasannya, opini publik sudah terbentuk bahwa Jokowi menunjuk tersangka kasus dugaan korupsi Komjen (Pol) Budi Gunawan karena besarnya desakan dari publik.

"Pak Jokowi tidak menyampaikan, tetapi kan itu sudah jadi pengetahuan umum," ucap Jimly.

Sebelum kasus ini mencuat, hubungan KPK dengan Polri sempat memanas, terutama ketika KPK menetapkan Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo sebagai tersangka. Djoko merupakan jenderal polisi pertama yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Penetapan Djoko sebagai tersangka ini diikuti dengan penarikan besar-besaran penyidik Polri yang bertugas di KPK. Kepolisian juga sempat menggeruduk Gedung KPK untuk menangkap salah satu penyidik KPK, Novel Baswedan, atas tuduhan melakukan tindak penganiayaan yang terjadi delapan tahun silam.

Ketegangan di antara dua institusi tersebut diselesaikan oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku presiden ketika itu. SBY menilai, proses penetapan Novel sebagai tersangka tidak tepat waktu. Serangkaian kasus itu kemudian melahirkan istilah "Cicak versus Buaya".

Kali ini, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu. Terkait pengusutan kasus ini, KPK sudah minta kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Budi bepergian ke luar negeri.

Adapun KPK telah menerima pengaduan masyarakat terhadap Budi pada Agustus 2010. Pengaduan itu dipicu laporan hasil analisis (LHA) transaksi dan rekening mencurigakan milik sejumlah petinggi kepolisian yang diserahkan PPATK kepada Polri. Nama Budi muncul sebagai salah satu petinggi yang diduga punya rekening tak wajar. Hasil penyelidikan Polri atas LHA PPATK itu tidak menunjukkan temuan tindak pidana, termasuk terhadap rekening dan transaksi keuangan Budi. Namun, KPK tidak mendiamkan laporan pengaduan masyarakat itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejumlah Kader PDI-P yang Potensial Diusung dalam Pilkada Jakarta: Ahok, Djarot hingga Andika Perkasa

Sejumlah Kader PDI-P yang Potensial Diusung dalam Pilkada Jakarta: Ahok, Djarot hingga Andika Perkasa

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Umrah Indonesia di Arab Saudi Segera Pulang Agar Tak Dideportasi

Kemenag Ingatkan Jemaah Umrah Indonesia di Arab Saudi Segera Pulang Agar Tak Dideportasi

Nasional
Bareskrim Segera Kirim Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang ke Kejaksaan

Bareskrim Segera Kirim Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang ke Kejaksaan

Nasional
Hapus Kelas BPJS, Menkes: Yang Kaya, yang Miskin, Semua Terlayani

Hapus Kelas BPJS, Menkes: Yang Kaya, yang Miskin, Semua Terlayani

Nasional
26.477 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Madinah

26.477 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Madinah

Nasional
Kejagung Sita Rumah Mewah di Summarecon Serpong terkait Kasus Korupsi Timah

Kejagung Sita Rumah Mewah di Summarecon Serpong terkait Kasus Korupsi Timah

Nasional
Pimpinan Komisi X DPR Setuju 'Study Tour' Dilarang: Kalau ke Tempat Wisata, Itu Namanya 'Healing'

Pimpinan Komisi X DPR Setuju "Study Tour" Dilarang: Kalau ke Tempat Wisata, Itu Namanya "Healing"

Nasional
Ikrar Nusa Bhakti Sebut Pemerintahan Prabowo-Gibran Bakal Sibuk jika DPA Dihidupkan Lagi karena...

Ikrar Nusa Bhakti Sebut Pemerintahan Prabowo-Gibran Bakal Sibuk jika DPA Dihidupkan Lagi karena...

Nasional
Airlangga Sebut Pemerintah Segera Evaluasi Kebijakan Subsidi Energi

Airlangga Sebut Pemerintah Segera Evaluasi Kebijakan Subsidi Energi

Nasional
Gubernur Malut Diduga Beli Aset Pakai Uang dari Pengusaha Tambang

Gubernur Malut Diduga Beli Aset Pakai Uang dari Pengusaha Tambang

Nasional
Eks Hakim Konstitusi: Revisi UU MK Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Eks Hakim Konstitusi: Revisi UU MK Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah yang Nekat Ibadah Haji Terancam Dilarang ke Arab Saudi 10 Tahun

Kemenag: Jemaah Umrah yang Nekat Ibadah Haji Terancam Dilarang ke Arab Saudi 10 Tahun

Nasional
Bareskrim Kirim Tim Buru 3 Buron Kasus Pembunuhan Vina

Bareskrim Kirim Tim Buru 3 Buron Kasus Pembunuhan Vina

Nasional
Saksi Sebut Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah Standar

Saksi Sebut Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah Standar

Nasional
PDI-P Tidak Undang Jokowi ke Rakernas: Beliau Sangat Sibuk dan Menyibukkan Diri

PDI-P Tidak Undang Jokowi ke Rakernas: Beliau Sangat Sibuk dan Menyibukkan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com