Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seskab: Presiden Tidak Punya atau Pegang Akun Twitter dan Facebook

Kompas.com - 28/01/2015, 10:56 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, Presiden Joko Widodo tidak memiliki akun di media sosial, baik itu Twitter maupun Facebook. Andi menegaskan, kegiatan maupun pernyataan resmi Presiden disampaikan melalui situs web Sekretaris Kabinet ataupun Sekretariat Negara.

"Presiden tidak memiliki atau memegang akun apa pun, baik itu Twitter maupun Facebook. Pihak Istana menggunakan secara resmi menyalurkan berita kegiatan Presiden itu di (situs web) Setneg/Setkab," ujar Andi di Istana Kepresidenan, Selasa (27/1/2015) malam.

Selain Jokowi, kata Andi, Ibu Negara Iriana juga tak memiliki akun Facebook. Kalaupun ada akun Twitter atau halaman Facebook yang telah diverifikasi atas nama Jokowi, Andi mengatakan bahwa keberadaan akun tersebut dinilai tidak mengganggu.

"Tidak ada larangan juga‎. Sejauh ini, tidak ada pernyataan dari pemilik akun itu bahwa merepresentasikan Presiden," kata Andi saat ditanya soal kemungkinan langkah hukum yang diambil pihak Istana.
 
Saat ini, halaman Facebook yang diverifikasi atas nama Joko Widodo telah mendapat like dari 2.117.973 pengguna Facebook. Dari laman ini, netizen bisa mengakses berbagai kegiatan Presiden yang disertai dengan foto-foto yang cukup eksklusif.

Di halaman itu pula, Jokowi kerap membuat status dengan menggunakan kutipan kiasan berbahasa Jawa atau kutipan dari novel sastra karya Pramoedya Ananta Toer. Saat Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono menyebut bahwa ada upaya "pembersihan orang-orang dekatnya" di jajaran pemerintahan, akun ini pun membuat klarifikasi seolah-olah pernyataan datang resmi dari Presiden Jokowi.
 
Hingga kini, tak diketahui pasti siapa yang mengelola akun yang telah terverifikasi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com