Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketegasan Jokowi soal Hukuman Mati Terpidana Narkoba Mendapat Apresiasi

Kompas.com - 28/01/2015, 06:42 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah tegas Presiden Joko Widodo dalam menolak pemberian grasi terhadap terpidana mati kasus narkoba diapresiasi. Ketegasan Jokowi itu menunjukkan bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta itu tidak main-main dalam persoalan narkoba. Jokowi juga diharapkan dapat tegas dalam persoalan hukum lainnya.

"Penegakkan hukum memang masih ada plus minusnya meskipun secara menyeluruh bisa diapresiasi. Mudah-mudahan Presiden Jokowi dapat memenuhi targetnya," kata Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menanggapi soal 100 hari kepemimpinan Jokowi di Kompleks Parlemen, Selasa (27/1/2015).

Ketegasan Jokowi dalam penegakkan hukum juga diapresiasi oleh Wakil Ketua Komisi I, Tantowi Yahya. Menurut dia, hampir seluruh masyarakat mendukung upaya kebijakan Jokowi dalam memerangi peredaran narkoba di Tanah Air itu.

"Itu hampir tidak ada dissenting opinion kecuali dari Komnas HAM. Yang lain mendukung dalam rangka pemberantasan narkoba dibutuhkan hukum yang seberatnya kepada para pengedar dan bandar, bukan para pengguna," kata Tantowi.

Tantowi berpandangan, pemerintah memang perlu menerapkan sanksi tegas untuk sejumlah kasus kejahatan luar biasa (extraordinary crime), seperti kasus narkoba. Pemberian sanksi tegas diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para bandar dan pengedar untuk tidak bermain-main dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Lebih jauh, ia menilai, ketegasan pemerintah dalam memberantas narkoba terlebih dengan menerapkan hukuman mati tentu akan menimbulkan pro dan kontra. Namun, pemerintah tidak perlu khawatir menerapkan hukuman itu selama masyarakat masih mendukungnya.

"Masalah nanti ada gesekan diplomatis dengan diplomasi negara sahabat, itu menjadi tugas pemerintah khususnya Kemenlu. Bagaimana pemerintah lewat kemahirannya memberi pengertian kepada negara sahabat bahwa hukuman mati tidak dilarang (di Indonesia). Bahkan, hukuman itu termasuk hukuman positif khususnya untuk kejahatan yang sifatnya extraordinary," ujarnya.

Sebelumnya, Jokowi berencana menolak 64 permohonan grasi terpidana mati kasus narkoba. Dari jumlah tersebut, beberapa permohonan diantaranya telah sampai di meja kerja Jokowi. Sementara sisanya masih berputar di lingkungan Istana.

Jokowi beralasan, penolakan ini untuk memberikan shock therapy kepada para pelaku kejahatan narkoba. Ia mengatakan, bahwa terpidana mati narkoba yang ditolak permohonan grasinya sebagian besar adalah bandar yang atas perbuatannya dan kelompoknya dianggap merusak generasi penerus bangsa.

Kejaksaan Agung pada awal tahun 2015 ini mengeksekusi enam terpidana mati kasus narkoba. Dari enam terpidana yang dieksekusi, lima diantaranya merupakan warga negara asing yaitu Namaona Denis, Marco Archer Cardoso Moreira, Daniel Enemuo, Tran Thi Bich Hanh dan Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya. Sedangkan WNI yang dieksekusi adalah Rani Andriani alias Melisa Aprilia.

Para terpidana itu dieksekusi di dua tempat berbeda yaitu di Lapas Nusakambangan, Cilacap dan di Boyolali, Jawa Tengah pada 18 Januari 2015. Kabar terbaru, Presiden Jokowi juga telah menolak permohonan grasi dua terpidana mati kasus 'Bali Nine', Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Kejagung pun telah menerima salinan putusan penolakan grasi itu dan dalam waktu dekat akan segera mengeksekusi kedua warga Australia tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com