Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketegasan Jokowi soal Hukuman Mati Terpidana Narkoba Mendapat Apresiasi

Kompas.com - 28/01/2015, 06:42 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah tegas Presiden Joko Widodo dalam menolak pemberian grasi terhadap terpidana mati kasus narkoba diapresiasi. Ketegasan Jokowi itu menunjukkan bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta itu tidak main-main dalam persoalan narkoba. Jokowi juga diharapkan dapat tegas dalam persoalan hukum lainnya.

"Penegakkan hukum memang masih ada plus minusnya meskipun secara menyeluruh bisa diapresiasi. Mudah-mudahan Presiden Jokowi dapat memenuhi targetnya," kata Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menanggapi soal 100 hari kepemimpinan Jokowi di Kompleks Parlemen, Selasa (27/1/2015).

Ketegasan Jokowi dalam penegakkan hukum juga diapresiasi oleh Wakil Ketua Komisi I, Tantowi Yahya. Menurut dia, hampir seluruh masyarakat mendukung upaya kebijakan Jokowi dalam memerangi peredaran narkoba di Tanah Air itu.

"Itu hampir tidak ada dissenting opinion kecuali dari Komnas HAM. Yang lain mendukung dalam rangka pemberantasan narkoba dibutuhkan hukum yang seberatnya kepada para pengedar dan bandar, bukan para pengguna," kata Tantowi.

Tantowi berpandangan, pemerintah memang perlu menerapkan sanksi tegas untuk sejumlah kasus kejahatan luar biasa (extraordinary crime), seperti kasus narkoba. Pemberian sanksi tegas diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para bandar dan pengedar untuk tidak bermain-main dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Lebih jauh, ia menilai, ketegasan pemerintah dalam memberantas narkoba terlebih dengan menerapkan hukuman mati tentu akan menimbulkan pro dan kontra. Namun, pemerintah tidak perlu khawatir menerapkan hukuman itu selama masyarakat masih mendukungnya.

"Masalah nanti ada gesekan diplomatis dengan diplomasi negara sahabat, itu menjadi tugas pemerintah khususnya Kemenlu. Bagaimana pemerintah lewat kemahirannya memberi pengertian kepada negara sahabat bahwa hukuman mati tidak dilarang (di Indonesia). Bahkan, hukuman itu termasuk hukuman positif khususnya untuk kejahatan yang sifatnya extraordinary," ujarnya.

Sebelumnya, Jokowi berencana menolak 64 permohonan grasi terpidana mati kasus narkoba. Dari jumlah tersebut, beberapa permohonan diantaranya telah sampai di meja kerja Jokowi. Sementara sisanya masih berputar di lingkungan Istana.

Jokowi beralasan, penolakan ini untuk memberikan shock therapy kepada para pelaku kejahatan narkoba. Ia mengatakan, bahwa terpidana mati narkoba yang ditolak permohonan grasinya sebagian besar adalah bandar yang atas perbuatannya dan kelompoknya dianggap merusak generasi penerus bangsa.

Kejaksaan Agung pada awal tahun 2015 ini mengeksekusi enam terpidana mati kasus narkoba. Dari enam terpidana yang dieksekusi, lima diantaranya merupakan warga negara asing yaitu Namaona Denis, Marco Archer Cardoso Moreira, Daniel Enemuo, Tran Thi Bich Hanh dan Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya. Sedangkan WNI yang dieksekusi adalah Rani Andriani alias Melisa Aprilia.

Para terpidana itu dieksekusi di dua tempat berbeda yaitu di Lapas Nusakambangan, Cilacap dan di Boyolali, Jawa Tengah pada 18 Januari 2015. Kabar terbaru, Presiden Jokowi juga telah menolak permohonan grasi dua terpidana mati kasus 'Bali Nine', Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Kejagung pun telah menerima salinan putusan penolakan grasi itu dan dalam waktu dekat akan segera mengeksekusi kedua warga Australia tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Nasional
Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Nasional
PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

Nasional
Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Nasional
Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Nasional
PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

Nasional
Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Nasional
VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

Nasional
La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

Nasional
La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Nasional
Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Nasional
Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Nasional
Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com