Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Sebut Penangkapan Bambang Widjojanto Sesuai Prosedur

Kompas.com - 23/01/2015, 13:13 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jendral Ronny F Sompie memastikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto (BW) diperiksa sebagai tersangka. Ronny menegaskan prosedur penangkapan Bambang sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Tersangka BW, masih diperiksa sebagai tersangka sebagai bentuk berita acara pemeriksaan (BAP), kalau sudah selesai akan kami sampaikan," kata Ronny di Mabes Polri, Jumat (23/1/2015).

Ronny kemudian menjelaskan, penangkapan BW merupakan lanjutan dari proses pemeriksaan sejumlah saksi. Ia pun menilai penangkapan BW untuk diperiksa lantaran sudah memenuhi 3 alat bukti.

"Keterangan saksi lebih dari 3 orang, keterangan ahli 2 orang, lalu alat bukti berupa dokumen juga sudah terpenuhi. Jadi bisa lakukan penangkapan," lanjut Ronny.

Selain itu, Ronny juga membantah penangkapan BW penuh dengan rekayasa. Ia menilai prosedur penangkapan sudah sesuai dengan KUHP.

"Kita tidak perlu lagi pemanggilan (tersangka). Langkah ini sesuai KUHP, proporsional, dan itu dipertanggungjawabkan penyidik. Sekarang ini prosesnya pemeriksaan tersangka," kata Ronny lagi.

Ronny menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Bambang terkait sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Saat itu, Bambang adalah pengacara yang berperkara di MK.

Bambang dituduh menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010. (baca: Ini Kasus yang Menjerat Bambang Widjojanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com