Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/01/2015, 01:54 WIB
KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia, melalui Kejaksaan Agung, telah mengeksekusi enam terpidana mati kasus narkoba di Nusakambangan dan Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (18/1) dini hari. Hal ini menyisakan 64 terpidana mati lain untuk mengikuti antrean eksekusi tersebut.

Di antaranya adalah dua warga negara Australia yang menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram ke Indonesia atau akrab dikenal "Bali Nine", Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

Permohonan grasi Myran Sukumaran grasinya telah ditolak, sedangkan jawaban permohonan Andrew Chan belum turun. Myuran Sukumaran sendiri sampai sekarang masih berada di LP Grobokan, Bali.

Jika menilik pada peraturan yang ada, ketika ada kejahatan dilakukan oleh lebih dari satu orang, maka eksekusi terhadap mereka dilakukan bersama-sama. Artinya, bilamana Presiden Joko Widodo menolak grasi Andrew Chan, berarti eksekusi bisa dilakukan seperti yang dialami enam terpidana mati lainnya.

Nah, yang menjadi pertanyaan, beranikah Indonesia eksekusi mati kedua orang itu? Hal itu tidak terlepas belajar dari pengalaman kasus "Ratu Mariyuana" asal Australia, Schapelle Leigh Corby, yang pada akhirnya bebas bersyarat setelah divonis kurungan 20 tahun penjara.

Corby mendapatkan pembebasan bersyarat pada tanggal 7 Februari 2014 dan dibebaskan pada tanggal 10 Februari 2014 setelah menjalani sembilan tahun kurungan. Aroma campur tangannya pemerintah Australia dalam pembebasannya sangat kental di mata publik.

Hal tersebut tidak terlepas dari persidangan Ratu Mariyuana itu menarik perhatian publik negara tetangga Indonesia itu.

Kejaksaan Agung menyatakan eksekusi mati dua warga negara Australia yang tergabung dalam kelompok "Bali Nine" penyelundup heroin seberat 8,2 kilogram ke Indonesia masih menunggu putusan grasi Presiden Joko Widodo.

"Saya akan ke staf kepresidenan bahwa masih ada yang ditunggu soal Bali Nine, ketika putusan Presiden sama dengan Sukumaran, ya, kami akan lakukan bersama," kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo.

Bali Nine merupakan sembilan warga negara Australia yang ditangkap pada tanggal 17 April 2005 di Bali dalam upayanya menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram dari Australia.

Kesembilan orang itu, yakni Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Lawrence, Czugaj, Stephens, dan Rush dengan hukuman penjara seumur hidup, sedangkan Sukumaran dan Chan dihukum mati.

Sementara itu, Amnesty Internasional menyatakan bahwa eksekusi pertama hukuman mati di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo merupakan langkah mundur terhadap hak asasi manusia.

Hal itu diungkapkan Amnesty Internasional yang berkedudukan di London, Inggris, Minggu (18/1/2015). Lembaga itu menilai eksekusi mati terhadap enam terpidana narkoba di Indonesia merupakan yang pertama sejak Presiden Joko Widodo menjabat.

Direktur Riset Amnesty International untuk Asia Tenggara dan Pasifik Rupert Abbott menyatakan hal itu merupakan langkah mundur dan merupakan hari yang begitu menyedihkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com