Di antaranya adalah dua warga negara Australia yang menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram ke Indonesia atau akrab dikenal "Bali Nine", Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
Permohonan grasi Myran Sukumaran grasinya telah ditolak, sedangkan jawaban permohonan Andrew Chan belum turun. Myuran Sukumaran sendiri sampai sekarang masih berada di LP Grobokan, Bali.
Jika menilik pada peraturan yang ada, ketika ada kejahatan dilakukan oleh lebih dari satu orang, maka eksekusi terhadap mereka dilakukan bersama-sama. Artinya, bilamana Presiden Joko Widodo menolak grasi Andrew Chan, berarti eksekusi bisa dilakukan seperti yang dialami enam terpidana mati lainnya.
Nah, yang menjadi pertanyaan, beranikah Indonesia eksekusi mati kedua orang itu? Hal itu tidak terlepas belajar dari pengalaman kasus "Ratu Mariyuana" asal Australia, Schapelle Leigh Corby, yang pada akhirnya bebas bersyarat setelah divonis kurungan 20 tahun penjara.
Corby mendapatkan pembebasan bersyarat pada tanggal 7 Februari 2014 dan dibebaskan pada tanggal 10 Februari 2014 setelah menjalani sembilan tahun kurungan. Aroma campur tangannya pemerintah Australia dalam pembebasannya sangat kental di mata publik.
Hal tersebut tidak terlepas dari persidangan Ratu Mariyuana itu menarik perhatian publik negara tetangga Indonesia itu.
Kejaksaan Agung menyatakan eksekusi mati dua warga negara Australia yang tergabung dalam kelompok "Bali Nine" penyelundup heroin seberat 8,2 kilogram ke Indonesia masih menunggu putusan grasi Presiden Joko Widodo.
"Saya akan ke staf kepresidenan bahwa masih ada yang ditunggu soal Bali Nine, ketika putusan Presiden sama dengan Sukumaran, ya, kami akan lakukan bersama," kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo.
Bali Nine merupakan sembilan warga negara Australia yang ditangkap pada tanggal 17 April 2005 di Bali dalam upayanya menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram dari Australia.
Kesembilan orang itu, yakni Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Lawrence, Czugaj, Stephens, dan Rush dengan hukuman penjara seumur hidup, sedangkan Sukumaran dan Chan dihukum mati.
Sementara itu, Amnesty Internasional menyatakan bahwa eksekusi pertama hukuman mati di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo merupakan langkah mundur terhadap hak asasi manusia.
Hal itu diungkapkan Amnesty Internasional yang berkedudukan di London, Inggris, Minggu (18/1/2015). Lembaga itu menilai eksekusi mati terhadap enam terpidana narkoba di Indonesia merupakan yang pertama sejak Presiden Joko Widodo menjabat.
Direktur Riset Amnesty International untuk Asia Tenggara dan Pasifik Rupert Abbott menyatakan hal itu merupakan langkah mundur dan merupakan hari yang begitu menyedihkan.